Thursday, June 7, 2018

Izin Operasi

Penggunaan perangkat pembangkit listrik generator (genset) harus memiliki izin. Sanksi teguran hingga pembekuan operasional menanti bila penggunaan generator dilakukan tanpa izin.
Menurut Kepala Bidang Migas Listrik, dan Pemanfaatkan Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banyumas, Saptono Purwo Pranggoro, penggunaan generator yang harus berizin yaitu untuk generator dengan kapasitas lebih dari 200 KVA.
”Penggunaan generator di bawah itu tidak perlu izin operasional, melainkan hanya terdaftar dan harus melaporkan kepemilikan,” ucapnya, kemarin.
Pendataan dan perizinan generator pembangkit listrik itu sesuai Permen ESDM No 29 Tahun 2012 tentang Kapasitas Pembangkit Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi,  UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan PP No 14 Tahun 2012 tentang Penyediaan Tenaga Listrik.
”Namun dengan adanya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, izin operasional generator saat ini dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi,” kata dia.

Ia mengatakan, berkaitan dengan perizinan itu bagi pemilik generator yang tidak melaporkan atau mengoperasikan tanpa izin operasional, terancam sanksi teguran hingga pembekuan operasional. ”Pendataan ini lebih untuk mengetahui keandalan sistem ketenagalistrikan, keamanan, serta faktor lingkungan,” jelasnya.
200 KVA Lebih
Ia mengatakan, terkait dengan penggunaan generator, di Banyumas perangkat tersebut kebanyakan digunakan sebagai  penggunaan darurat dan penggunaan sementara. Namun demikian hal itu tetap harus memiliki izin apabila kapasitasnya lebih dari 200 KVA.
”Generator dengan kapasitas 25-200 KVA juga wajib mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai pengganti izin operasi, sedang di bawah 25 KVA hanya diminta melapor,” tambahnya.
Seperti diberitakan, terkait dengan ketenagalistrikan di Banyumas, persentase wilayah di Banyumas yang belum memiliki jaringan listrik masih sebesar 11,29%. Ironisnya, anggaran penambahan jaringan listrik tahun ini terbilang minim.
Saptono mengatakan, untuk tahun ini pihaknya menerima alokasi anggaran penambahan jaringan listrik sebesar Rp 200 juta untuk dua lokasi.  Adapun usulan yang diajukan untuk penambahan jaringan listrik tahun lalu sebesar Rp 3,5 miliar untuk 14 lokasi.

Meski demikian, persentase wilayah yang telah terjangkau jaringan listrik semakin besar. Pada 2013 lalu rasio kelistrikan di Banyumas hanya sebesar 84,42%, sedangkan tahun 2014 sudah mencapai 88,71%. Pada 2014 ada peningkatan 4,29% dibanding tahun 2013.

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...