Wednesday, May 22, 2019

JASA ESDM SULTRA

JASA ESDM SULTRA

CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM.

Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya :
1.         Pengurusan TR
2.         Pengurusan IUJP
3.         Pengurusan IUJPTL
4.         Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.         Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.         Pengurusan ET
7.         Pengurusan SLO
8.         Pengurusan IO

Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdmlampung
#esdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#esdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi

ESDM SUMSEL

ESDM SUMSEL

CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM.

Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya :
1.         Pengurusan TR
2.         Pengurusan IUJP
3.         Pengurusan IUJPTL
4.         Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.         Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.         Pengurusan ET
7.         Pengurusan SLO
8.         Pengurusan IO

Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdmlampung
#esdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#esdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi

Wednesday, May 15, 2019

ESDM No.34/2017

ESDM No.34/2017

Perlu Anda ketahui, pengurusan usaha jasa penunjang tenaga listrik berperan penting dalam menunjang kegiatan usaha penyedia tenaga listrik. Yaitu untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik. Hal ini seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Dalam peraturan tersebut, IUJPTL ini meliputi beberapa bagian seperti berikut :
1.  Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik
2.     Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
3.     Pengoperasian instalasi tenaga listrik
4.     Pemeliharaan instalasi tenaga listrik
5.     Penelitian dan pengembangan
6.     Pendidikan dan pelatihan
7.   Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
8.     Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
9.    Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTT) dan
10. Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Beberapa jenis usaha tersebut nantinya terbagi lagi menjadi beberapa jenis usaha yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha dan sub bidang. Hal ini seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28/2014 tentang Kualifikasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Semakin banyaknya jenis serta dasar hukum untuk melakukan pengurusan izin usaha, tentu saja jika pengurusannya dilakukan sendiri akan sangat ribet ya?
Untuk itu, menggunakan jasa pengurusan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dari Kami adalah solusi tepat untuk Anda. Tidak perlu biaya mahal. Karena Kami memberikan tawaran harga terbaik untuk Anda tanpa mengurangi kualitas pelayanan Kami.
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdm
#permenesdmizingenset
#permenesdmizinoperasi
#permenesdmizinusahapenyediaantenagalistrik
#permenesdmuuminerba
#esdmadalah
#uuesdm
#esdmituapa
#permenesdm26tahun2018
#permenesdm29tahun2017
#permenesdm3tahun2017
#permenesdm38tahun2017
#permenesdm52tahun2017
#permenesdm42018 
#permenesdm9tahun2018
#permenesdm8tahun2018

IUJPTL ESDM PROVINSI

IUJPTL ESDM PROVINSI

IUJPTL ESDM merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan syarat yang sebenarnya mudah. Hanya saja, tidak semua orang mempunyai waktu untuk mengurusnya sendiri. Nah, bagi Anda yang sangat sibuk, bisa menggunakan salah satu penyedia jasa pengurusan UIJPTL.


Waktu Penyelesaian Mengurus IUJPTL Sejak berkas permohonan Anda dinyatakan lengkap, maka proses pengurusan ijin maksimal dua minggu atau empat belas hari kerja. Dan, sejak dikeluarkan, ijin berlaku selama lima tahun. Setelah itu, Anda bisa memperpanjangnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 26. 

Dasar Hukum Kepemilikan IUJPTL Kepemilikan IUJPTL bagi sebuah badan usaha di bidang instalansi kelistrikan ini mempunyai dasar hukum.

Beberapa peraturan pemerintah yang menjadi payung dari surat ijin ini antara lain: 
1.  UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; 
2.  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perda; 
3.  PP No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penjunjang Tenaga Listrik;
4.  PM ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan; dan 
5.  Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan Daerah. 

Ini artinya, jika Anda tidak mempunyai surat ijin tersebut, akan ada sangsi tertentu. Oleh karena itu, seberapa sibuknya Anda, surat ijin ini harus tetap Anda dapatkan. Jika memang Anda tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya sendiri, tidak ada salahnya menggunakan jasa penyedia pengurusan IUJPTL. Saat ini, sudah banyak tersedia jasa penyedia di bidang ini. Anda bisa memilih salah satunya dengan berbagai pertimbangan. Selain masalah budget, pastinya memilih jasa yang terpercaya menjadi poin penting yang perlu Anda pertimbangkan. Hal ini diperlukan agar Anda tidak kecewa di kemudian hari hanya karena salah dalam memilih jasa penyedia kepengurusan IUJPTL ESDM.


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#esdm
#permenesdmizingenset
#permenesdmizinoperasi
#permenesdmizinusahapenyediaantenagalistrik
#permenesdmuuminerba
#esdmadalah
#uuesdm
#esdmituapa
#permenesdm26tahun2018
#permenesdm29tahun2017
#permenesdm3tahun2017
#permenesdm38tahun2017
#permenesdm52tahun2017
#permenesdm42018 
#permenesdm9tahun2018
#permenesdm8tahun2018

IUP OPK PROVINSI BANTEN

IUP OPK PROVINSI BANTEN

IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. Jaminan dari pemerintah ini hanya akan berlaku dalam hal pemegang IUP Eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam IUP Eksplorasi. IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.


Jangka Waktu IUP Operasi Produksi
Dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 10 tahun, untuk pertambangan mineral logam. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat diberikan untuk jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 5 tahun. Untuk pertambangan batuan, diberikan jangka waktu paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk pertambangan batubara.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdm
#permenesdmizingenset
#permenesdmizinoperasi
#permenesdmizinusahapenyediaantenagalistrik
#permenesdmuuminerba
#esdmadalah
#uuesdm
#esdmituapa
#permenesdm26tahun2018
#permenesdm29tahun2017
#permenesdm3tahun2017
#permenesdm38tahun2017
#permenesdm52tahun2017
#permenesdm42018 
#permenesdm9tahun2018
#permenesdm8tahun2018

TANDA REGISTRASI ESDM PROVINSI JAWA BARAT

TANDA REGISTRASI ESDM PROVINSI JAWA BARAT

“Tanda Registrasi diperlukan sebagai legalitas kerjasama dengan pemegang IUP dan IUPK untuk kegiatan usaha penunjang jasa pertambangan selain bidang usaha yang sudah ditetapkan dalam kegiatan IUJP”
Belum lama ini, ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami seputar usaha di bidang jasa penunjang minerba. Pertanyaan tersebut rata-rata diajukan oleh perusahaan yang memang telah bergerak di bidang jasa penunjang minerba atau perusahaan baru yang memiliki rencana akan menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa penunjang minerba. Pertanyaan tersebut muncul karena ada perubahaan izin yang dahulu dikenal dengan Surat Keterangan Minerba (SKT Minerba), sekarang telah berubah menjadi Tanda Registrasi. Adapun pertanyaan mendasar yang ditanyakan kepada kami terkait dengan kegiatan usaha penunjang minerba tersebut diantaranya;
“Apakah diperlukan Tanda Registrasi dari Dirjen Minerba untuk dapat melakukan kegiatan kerjasama di wilayah pertambangan” lalu, bagaimana mendapatkan tanda registrasi tersebut?”
Penting untuk diketahui bahwa saat ini, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 34/2017”). Dengan diterbitkannya Permen ESDM No. 34/2017, maka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara (Permen ESDM No. 24/2012) telah dinyatakan dicabut dan telah dinyatakan tidak berlaku.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdm
#permenesdmizingenset
#permenesdmizinoperasi
#permenesdmizinusahapenyediaantenagalistrik
#permenesdmuuminerba
#esdmadalah
#uuesdm
#esdmituapa
#permenesdm26tahun2018
#permenesdm29tahun2017
#permenesdm3tahun2017
#permenesdm38tahun2017
#permenesdm52tahun2017
#permenesdm42018 
#permenesdm9tahun2018
#permenesdm8tahun2018

SLO ESDM PUSAT

SLO ESDM PUSAT

Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Lain Operasi (SLO). Instalasi Tenaga Listrik itu terdiri atas instalasi penyediaan tenaga listrik (pembangkit, transmisi dan distribusi), dan pemanfaatan tenaga listrik (pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi, menengah dan tegangan rendah).

Untuk memperoleh Sertifikat Laik Operasi, pertama-tama perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi, akreditasi mana diberikan oleh Menteri berdasarkan Surat Keputusan Menteri. Jika di suatu daerah tidak terdapat lembaga inspeksi teknik yang terakreditasi, maka Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota, sesuai kewenangannya masing-masing, dapat menunjuk lembaga inspeksi teknik tertentu berdasarkan surat penunjukan.

Terhadap setiap orang yang menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri namun tidak memiliki Izin Operasi dan Sertifikat Laik Operasi dapat dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp.4.000.000.000,- untuk yang tidak memiliki Izin Lokasi dan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- untuk yang tidak mempunyai Sertifikat Laik Operasi.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdm
#permenesdmizingenset
#permenesdmizinoperasi
#permenesdmizinusahapenyediaantenagalistrik
#permenesdmuuminerba
#esdmadalah
#uuesdm
#esdmituapa
#permenesdm26tahun2018
#permenesdm29tahun2017
#permenesdm3tahun2017
#permenesdm38tahun2017
#permenesdm52tahun2017
#permenesdm42018 
#permenesdm9tahun2018
#permenesdm8tahun2018

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...