Wednesday, August 29, 2018

JASA URUS IUJPTL TERPERCAYA

JASA URUS IUJPTL TERPERCAYA




IZIN USAHA JASA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK (IUJPTL) ESDM merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu.

Syarat Pengajuan IUJPTL Syarat untuk mengajukan IUJPTL dibagi menjadi dua kategori, yaitu syarat administrasi dan teknis. Berikut ini poin-poinnya: 

1. Syarat Administrasi Syarat administrasi ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 4.
a.   Identitas diri; 
b.   Akte pendirian perusahaan; 
c.    Company profil; 
d.   NPWP; dan 
e.   Surat domisili perusahaan dari instansi berwenang. 

2.   Syarat Teknis Syarat teknik ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 5.
a.Mempunyai sertifikat badan usaha sesuai dengan kualifikasinya; 
b.   Mempunyai penanggung jawab teknik; 
c. Mempunyai tenaga ahli yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; 
d.   Mempunyai peralatan kerja yang berfungsi baik;
e.   Mempunyai sistem manajemen yang baik.


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi IUJPTL. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

JASA PEMBUATAN IUJPTL

JASA PEMBUATAN IUJPTL



Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi setelah memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

Bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik dinyatakan dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Berdasarkan Pasal 34 Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, badan usaha yang diwajibkan mempunyai SBU adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pada jenis usaha:

1.Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
2.Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
3.Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
4.Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
5.Pemeliharaan instalasi tenaga listrik; dan
6.Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi IUJPTL. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

KONSULTAN PENGURUSAN IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

KONSULTAN PENGURUSAN IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK




Usaha jasa penunjang tenaga listrik berperan penting dalam menunjang kegiatan usaha penyedia tenaga listrik untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik disebutkan usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:

a. Konsultan dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik
b. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik
c. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
d. Pengoperasian instalasi tenaga listrik
e. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik
f. Penelitian dan pengembangan
g. Pendidikan dan pelatihan
h. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
i. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
j. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTT) dan
k. Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Untuk masing-masing jenis usaha tersebut masih terbagi lagi menjadi beberapa jenis usaha sesuai dengan klasifikasi bidang usaha dan sub bidang usaha, ketentuan tersebut dapat dilihat pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28/2014 tentang Kualifikasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Mengenai badan usaha yang diizinkan dalam melakukan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, berdasarkan Pasal 3 (1) PP Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik disebutkan, dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta, dan koperasi yang berbadan hukum yang telah memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan berusaha sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi IUJPTL. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

JASA URUS IUJPTL ESDM

JASA URUS IUJPTL ESDM



Dasar Hukum Kepemilikan IUJPTL Kepemilikan IUJPTL bagi sebuah badan usaha di bidang instalansi kelistrikan ini mempunyai dasar hukum. Beberapa peraturan pemerintah yang menjadi payung dari surat ijin ini antara lain: 
1.  UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; 
2.  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perda; 
3.  PP No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penjunjang Tenaga Listrik;
4.  PM ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan; dan 
5.  Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan Daerah. 

Ini artinya, jika Anda tidak mempunyai surat ijin tersebut, akan ada sangsi tertentu. Oleh karena itu, seberapa sibuknya Anda, surat ijin ini harus tetap Anda dapatkan. Jika memang Anda tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya sendiri, tidak ada salahnya menggunakan jasa penyedia pengurusan IUJPTL.

Saat ini, sudah banyak tersedia jasa penyedia di bidang ini. Anda bisa memilih salah satunya dengan berbagai pertimbangan. Selain masalah budget, pastinya memilih jasa yang terpercaya menjadi poin penting yang perlu Anda pertimbangkan. Hal ini diperlukan agar Anda tidak kecewa di kemudian hari hanya karena salah dalam memilih jasa penyedia kepengurusan IUJPTL ESDM.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan IUJPTL ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Jasa Pengurusan Legalitas ESDM

Jasa Pengurusan Legalitas ESDM



1. ESDM
a.   Skt Minerba
b.   Iujp
c.    Et
d.   Iup / Iupk Eksplorasi
e.   Iup / Iupk Operasi Produksi
f.     Laporan Triwulan & Tahunan

2. KETENAGALISTRIKAN
a.   Izin Operasi Genset
b.   Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUJPTL)

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.

#harga hanya ilustrasi

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

IUJPTL - Jasa Urus Ke Dinas ESDM

IUJPTL - Jasa Urus Ke Dinas ESDM



IZIN USAHA JASA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK (IUJPTL) ESDM merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu.

Syarat Pengajuan IUJPTL Syarat untuk mengajukan IUJPTL dibagi menjadi dua kategori, yaitu syarat administrasi dan teknis. Berikut ini poin-poinnya: 

1. Syarat Administrasi Syarat administrasi ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 4.
a.   Identitas diri; 
b.   Akte pendirian perusahaan; 
c.    Company profil; 
d.   NPWP; dan 
e.   Surat domisili perusahaan dari instansi berwenang. 

2.   Syarat Teknis Syarat teknik ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 5.
a.Mempunyai sertifikat badan usaha sesuai dengan kualifikasinya; 
b.   Mempunyai penanggung jawab teknik; 
c. Mempunyai tenaga ahli yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; 
d.   Mempunyai peralatan kerja yang berfungsi baik;
e.   Mempunyai sistem manajemen yang baik.


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi IUJPTL. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

SERTIFIKASI IZIN USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

SERTIFIKASI IZIN USAHA PENUNJANG TENAGA LISTRIK



Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi setelah memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

Bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik dinyatakan dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Berdasarkan Pasal 34 Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, badan usaha yang diwajibkan mempunyai SBU adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pada jenis usaha:

1.Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
2.Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
3.Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
4.Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
5.Pemeliharaan instalasi tenaga listrik; dan
6.Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi IUJPTL. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...