Wednesday, August 29, 2018

KONSULTAN PENGURUSAN IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

KONSULTAN PENGURUSAN IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK




Usaha jasa penunjang tenaga listrik berperan penting dalam menunjang kegiatan usaha penyedia tenaga listrik untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik disebutkan usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:

a. Konsultan dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik
b. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik
c. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
d. Pengoperasian instalasi tenaga listrik
e. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik
f. Penelitian dan pengembangan
g. Pendidikan dan pelatihan
h. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
i. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik
j. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTT) dan
k. Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Untuk masing-masing jenis usaha tersebut masih terbagi lagi menjadi beberapa jenis usaha sesuai dengan klasifikasi bidang usaha dan sub bidang usaha, ketentuan tersebut dapat dilihat pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28/2014 tentang Kualifikasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Mengenai badan usaha yang diizinkan dalam melakukan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, berdasarkan Pasal 3 (1) PP Nomor 62 tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik disebutkan, dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta, dan koperasi yang berbadan hukum yang telah memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dan berusaha sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi, dan/atau sertifikat usaha.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi IUJPTL. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...