Friday, August 24, 2018

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN


Dalam mendirikan suatu usaha tentu membutuhkan dokumen-dokumen penting seperti dokumen perizinan dan pendirian usaha. Terutama untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang yang berhubungan dengan pertambangan. Izin usaha Jasa Pertambangan harus menjadi syarat penting dan  utama untuk dikantongi oleh perusahaan tersebut.
Mengingat, pertambangan adalah mengolah berbagai sumber daya alam yang hanya bisa digunakan untuk sekali saja. Artinya jika sumber alam tersebut diolah maka tidak bisa diperbarui kembali. Dengan adanya hal tersebut maka membuat izin usaha untuk jasa pertambangan sangat diperlukan.
Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan usaha jasa pertambangan silahkan menghubungi kami.




Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...