Thursday, August 16, 2018

Sertifikasi Genset Mengacu UU Ketenagalistrikan

Sertifikasi Genset Mengacu UU Ketenagalistrikan




Pemberlakuan regulasi terkait sertifikasi laik operasi (SLO) generator set (genset) sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.

Ketetapan tersebut hanya diberlakukan untuk instalasi yang baru, yaitu untuk instalasi yang akan dipakai harus dapat sertifikasi laik operasi dari pihak independen yang bersertifikasi.

Penerapan regulasi tersebut dimaksudkan untuk keselamatan seperti diatur dalam Undang-undang Ketenagalistrikan, terutama untuk mencegah terjadinya kebakaran dan kecelakaan karena tersengat listrik.

Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan meliputi pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik. Mengenai biaya SLO untuk instalasi listrik sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2016.

Sementara itu, pelaku usaha keberatan dengan Permen ESDM yang mengatur genset harus mempunyai sertifikat layak operasi dari lembaga tertentu yang ditunjuk, dan ada sanksi pidana dan denda mencapai Rp 500 juta. Padahal, genset sudah mempunyai SNI dari pabrik. 

Kami sebagai jasa konsulatan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan izin tersebut. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan operasi genset silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...