Wednesday, August 29, 2018

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik



Dasar Hukum Kepemilikan IUJPTL Kepemilikan IUJPTL bagi sebuah badan usaha di bidang instalansi kelistrikan ini mempunyai dasar hukum. Beberapa peraturan pemerintah yang menjadi payung dari surat ijin ini antara lain: 
1.  UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan; 
2.  UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perda; 
3.  PP No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penjunjang Tenaga Listrik;
4.  PM ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan; dan 
5.  Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan Daerah. 

Ini artinya, jika Anda tidak mempunyai surat ijin tersebut, akan ada sangsi tertentu. Oleh karena itu, seberapa sibuknya Anda, surat ijin ini harus tetap Anda dapatkan. Jika memang Anda tidak mempunyai waktu untuk mengurusnya sendiri, tidak ada salahnya menggunakan jasa penyedia pengurusan IUJPTL.

Saat ini, sudah banyak tersedia jasa penyedia di bidang ini. Anda bisa memilih salah satunya dengan berbagai pertimbangan. Selain masalah budget, pastinya memilih jasa yang terpercaya menjadi poin penting yang perlu Anda pertimbangkan. Hal ini diperlukan agar Anda tidak kecewa di kemudian hari hanya karena salah dalam memilih jasa penyedia kepengurusan IUJPTL ESDM.

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan IUJPTL ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...