IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan
Pasal 15 ayat (1) Permen 32/2013 menyebutkan bahwa untuk dapat memperoleh IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan, pihak pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Adapun kewenangan untuk memberikan IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan menurut Pasal 37 ayat (1) PP 23/10 adalah sebagai berikut:
a. Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara;
b. Gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau
c. Bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) Permen 32/2013menyebutkan bahwa permohonan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualansebagaimana dimaksud pada harus memenuhi persyaratan: (i) administratif, (ii) teknis, (iii) lingkungan; dan (iv) finansial.
Syarat-syarat Administratif (Pasal 16 ayat (1) Permen 32/2013)
1. Surat permohonan;
2. Profil Badan Usaha;
3. Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha Pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Nomor Pokok Wajib Pajak;
5. susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6. surat keterangan domisili;
7. perjanjian kerja sarna Pengangkutan dan Penjualan mineral atau batubara antara pemohon dengan pemegang:
a) IUP Operasi Produksi;
b) IUPK Operasi Produksi;
c) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
d) IPR; dan/atau
e) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
8. Salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian, IPR, dan/ atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean; dan
9. Perjanjian kerja sama penjualan mineral atau batubara dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.
Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
No comments:
Post a Comment