Tuesday, October 16, 2018

IUPK OPERASI PRODUKSI

IUPK OPERASI PRODUKSI


Pasal 15 ayat (1) Permen 32/2013 menyebutkan bahwa untuk dapat memperoleh IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan, pihak pemohon harus mengajukan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Adapun kewenangan untuk memberikan IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan menurut Pasal 37 ayat (1) PP 23/10 adalah sebagai berikut:
a.     Menteri  apabila  kegiatan  pengangkutan  dan  penjualan dilakukan lintas provinsi dan negara;
b.     Gubernur  apabila  kegiatan  pengangkutan  dan penjualan dilakukan lintas kabupaten/kota; atau
c.      Bupati/walikota  apabila  kegiatan  pengangkutan  dan penjualan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (2) Permen 32/2013menyebutkan bahwa  permohonan  IUP  Operasi Produksi  khusus untuk pengangkutan dan penjualansebagaimana dimaksud pada harus memenuhi persyaratan: (i) administratif, (ii) teknis, (iii) lingkungan; dan (iv) finansial.

Syarat-syarat Administratif (Pasal 16 ayat (1) Permen 32/2013)
1.     Surat permohonan;
2.     Profil Badan Usaha;
3. Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha Pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral  atau batubara  termasuk  akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.     Nomor Pokok Wajib Pajak;
5.     susunan direksi dan daftar pemegang saham;
6.     surat keterangan domisili;
7.     perjanjian kerja sarna Pengangkutan dan Penjualan mineral atau batubara antara  pemohon dengan pemegang:
a)    IUP Operasi Produksi;
b)    IUPK Operasi Produksi;
c)  IUP  Operasi  Produksi  khusus  untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
d)    IPR; dan/atau
e) IUP  Operasi  Produksi  khusus  untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, gubernur,  atau bupati/walikota  sesuai  dengan kewenangannya;

8.     Salinan  IUP  Operasi Produksi,  IUPK  Operasi Produksi, IUP  Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian, IPR,  dan/ atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean; dan

9.  Perjanjian  kerja  sama  penjualan  mineral atau batubara dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...