IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN (IUJP)
Dalam mendirikan suatu usaha tentu membutuhkan dokumen-dokumen penting seperti dokumen perizinan dan pendirian usaha. Terutama untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang yang berhubungan dengan pertambangan. Izin usaha Jasa Pertambangan harus menjadi syarat penting dan utama untuk dikantongi oleh perusahaan tersebut.
Mengingat, pertambangan adalah mengolah berbagai sumber daya alam yang hanya bisa digunakan untuk sekali saja. Artinya jika sumber alam tersebut diolah maka tidak bisa diperbarui kembali. Dengan adanya hal tersebut maka membuat izin usaha untuk jasa pertambangan sangat diperlukan.
Ada dua jenis Izin usaha Jasa Pertambangan yang harus dimiliki oleh jasa pertambangan berdasarkan kepada bidang yang ditanganinya. Yang pertama adalah SKT pertambangan dan yang kedua adalah IUJP.
SKT atau Surat Keterangan Tanda adalah tanda diberikan kepada perusahaan yang bergerak pada bidang usaha jasa pertambangan non-inti dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan secara terus menerus pada lokasi pertambangan. IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan merupakan surat izin yang harus dimiliki kepada badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan.
Yang termasuk dalam Usaha jasa pertambangan adalah usaha yang memberikan beberapa pelayanan. Seperti memberikan konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, pengujian peralatan pada bidang penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, pasca tambang dan reklamasi hingga kesempatan dan kesehatan kerja.
Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.
Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
No comments:
Post a Comment