Wednesday, October 10, 2018

JASA URUS SKT PERTAMBANGAN DAN IUJP

JASA URUS SKT PERTAMBANGAN DAN IUJP

SKT Pertambangan adalah Surat keterangan tanda terdaftar yang diberikan kepada Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan NON-INTI yang melakukan kegiatan secara terus menerus di lokasi Tambang.

IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha Jasa Pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan.

Badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Jasa Pertambangan wajib memiliki SKT Pertambangan atau IUJP. 

1. Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009 :
Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara

2. Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009

Badan usaha yang mengajukan permohonan SKT Pertambangan atau IUJP, pertama kali yang harus dilakukan adalah menentukan kualifikasi usaha masuk ke dalam kualifikasi kecil, menengah atau besar, kemudian tentukan klasifikasi usaha berdasarkan kualifikasi tersebut.

1. Tentukan Kualifikasi Usaha
2. Tentukan Bidang & Sub bidang yang dijalankan dan didaftarkan ke Ditjen Minerba
3. Mengisi Formulir Permohonan
4. Membuat Surat Permohonan 
5. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran data yang di tandatangani oleh direktur
6. Submit dokumen kelengkapan persyaratan

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan izin ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...