Tuesday, November 13, 2018

SURAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

SURAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

IZIN USAHA JASA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK (IUJPTL) ESDM merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu.

Syarat Pengajuan IUJPTL Syarat untuk mengajukan IUJPTL dibagi menjadi dua kategori, yaitu syarat administrasi dan teknis. Berikut ini poin-poinnya: 

1.Syarat Administrasi Syarat administrasi ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 4.

a. Identitas diri; 
b. Akte pendirian perusahaan; 
c. Company profil; 
d. NPWP; dan 
e. Surat domisili perusahaan dari instansi berwenang. 

2.Syarat Teknis Syarat teknik ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 5.

a.Mempunyai sertifikat badan usaha sesuai dengan kualifikasinya; 
b. Mempunyai penanggung jawab teknik; 
c. Mempunyai tenaga ahli yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; 
d. Mempunyai peralatan kerja yang berfungsi baik;
e. Mempunyai sistem manajemen yang baik.


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi IUJPTL. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN UMUM

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN UMUM

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.    Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
2.    Sertifikat Clean and Clear
3.    Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
4.    IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.    IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.    ET

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

SERTIFIKAT LAIK OPERASI

SERTIFIKAT LAIK OPERASI

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
2.Sertifikat Clean and Clear
3.Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
4.IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.ET
7.SLO


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

SERTIFIKAT LAIK OPERASI LISTRIK

SERTIFIKAT LAIK OPERASI LISTRIK

-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

-Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

-Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan

-Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tara Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan

TATACARA SERTIFIKASI LAIK OPERASI INSTALASI TENAGA LISTRIK OLEH LEMBAGA INSPEKSI TEKNIK TERAKREDITASI

Keterangan :
1.    Pemilik Instalasi adalah pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah, dan pemegang izin operasi;

2.    Pemilik instalasi mengajukan permohonan kepada Lembaga Inspeksi Teknik terakreditasi dengan dilengkapi data sekurang kurangnya sebagai berikut:
a.     Izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah;
b.     Lokasi instalasi;
c.      Jenis dan kapasitas instalasi;
d.     Gambar instalasi dan tata letak;
e.     Diagram satu garis;
f.       Spesifikasi peralatan utama instalasi; dan
g.     Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
h.     Lembaga Inspeksi teknik melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikasi laik operasi.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

SERTIFIKAT LAIK OPERASI TENAGA LISTRIK

SERTIFIKAT LAIK OPERASI TENAGA LISTRIK

Sertifikat Laik Operasi merupakan bukti bahwa instalasi listrik telah memenuhi persyaratan Peraturan Umum Instalasi Listrik  (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga pemilik mengetahui bahwa instalasi yang terpasang di tempatnya sudah memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan yaitu andal, aman serta ramah lingkungan.
Sertifikat Laik Operasi diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik setelah dilakukan proses pemeriksaan, pengujian instalasi listrik dirumah pemilik instalasi dan dilakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian dengan PUIL dan SNI.
Proses Pemeriksaan dan Pengujian mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan Lampiran VII. Mata Uji untuk proses pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik tegangan rendah adalah sebagai berikut :
1.     Pemeriksaan Dokumen
·      Spesifikasi Teknik Material
·      Gambar Diagram satu garis
·      Gambar sistem pentanahan
·      Gambar tata letak panel hubung bagi
·      Gambar Instalasi
1.     Pemeriksaan dan Pengujian
·      Pemeriksaan Visual
·      Tata letak papan hubung bagi
·      Pembagian beban pada papan hubung bagi
·      Perlengkapan Hubung Bagi (PHB)
·      Terminal
·      PHB Utama
·      PHB cabang
·      Penghantar
·      Saluran / sirkit utama
·      Saluran / sirkit cabang
·      Saluran / sirkit akhir
·      Penghantar bumi
·      Pengukuran resistans insulasi : tegangan uji 500 V
·      Pengukuran resistance penghantar bumi
·      Hubungan penghantar N dan PE
·      Elektroda Pembumian
·      Tanda SNI pada Material
·      Instalasi Khusus Kamar Mandi
·      Pengujian
·      Pengukuran tahanan isolasi
·      Pengukuran tahanan pentanahan
·      Pengukuran polaritas
·      Pembebanan

Proses pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik dilaksanakan oleh tenaga teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang telah terakreditasi. Sehingga hasil pemeriksaan dan pengujian yang telah dilakukan dapat dipercaya dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan, Lembaga Inspeksi Teknik akan melakukan verifikasi kesesuaian dengan standar PUIL dan SNI. Proses Verifikasi hasil pemeriksaan dan pengujian yang dinyatakan Laik Operasi akan segera diterbitkan Sertifikat Laik Operasi. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan standar PUIL dan SNI, maka pemilik instalasi akan diminta untuk segera memperbaiki instalasi sesuai daftar perbaikan yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik.
Tanpa Sertifikat Laik Operasi kita akan kesulitan mengetahui dan mendapatkan bukti formal bahwa suatu instalasi listrik telah aman dan layak untuk dioperasionalkan.
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
1.   Gunakan peralatan listrik yang bertanda SNI
2.   Pastikan instalasi listrik anda memiliki Sertifikat Laik Operasi
3.   Pastikan tenaga teknik yang bekerja memiliki Sertifikat Kompetensi
4.   Pilih perusahaan jasa penunjang tenaga listrik yang memilikiSertifikat Badan Usaha


Demi keamanan dan keselamatan kita semua, gunakan listrik dengan baik dan benar, apabila kita dapat menjaga hal-hal tersebut, maka kita dapat merasakan betapa bermanfaatnya listrik bagi kehidupan manusia dan betapa nyaman hidup dengan listrik.
Berikut bahaya yang muncul dikarenakan oleh penggunaan listrik yang tidak baik dan benar :
1.     Sentuhan Langsung
Bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal bertegangan
Contoh :
·      Sentuhan dengan terminal PHB (Papan Hubung Bagi)
·      Sentuhan dengan penghantar terbuka yang bertegangan

2.     Sentuhan Tidak Langsung
Bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal tidak bertegangan, menjadi bertegangan karena terjadi kegagalan isolasi.
Contoh :
·      Sentuhan dengan peralatan rumah tangga listrik yang bodynya terbuat dari besi/alumunium/tembaga.
·      Sentuhan dengan kotak APP, PHB yang terbuat dari besi (metal)
·      Pada Umumnya bahasa sentuhan tidak langsung ini diakibatkan kualitas isolasi yang kurang memenuhi syarat dan sistem pembumian pada instalasi listrik yang kurang baik.

3.   Kebakaran
·      Bahaya listrik yang menyebabkan terjadinya kebakaran, pada umumnya karena terjadi hubung singkat (short circuit current).
·      Hal ini timbul karena instalasi listrik yang tidak memenuhi standar dan terjadi penyimpangan.
·      Beberapa jenis penyimpangan yang terjadi antara lain :
·      Kualitas instalasi listrik (peralatan/material/komponen) yang jelek (dibawah standar)
·      Pembebanan yang melebihi kemampuan kapasitas peralatan/material komponen yang terpasang pada instalasi listrik.
·      Umur instalasi listrik yang sudah tua, sehingga isolasi rusak dan komponen tertentu tidak bekerja sebagaimana mestinya.
·      Pencurian aliran listrik
·      Pemasangan instalasi listrik yang kurang baik
·      Tidak adanya pemeliharaan instalasi listrik
·      Pemanfaatan listrik yang tidak proposional

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

LEMBAGA SERTIFIKAT LAIK OPERASI

LEMBAGA SERTIFIKAT LAIK OPERASI

Sertifikat Laik Operasi merupakan bukti bahwa instalasi listrik telah memenuhi persyaratan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga pemilik mengetahui bahwa instalasi yang terpasang di tempatnya sudah memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan yaitu andal, aman serta ramah lingkungan.
Sertifikat Laik Operasi diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik setelah dilakukan proses pemeriksaan, pengujian instalasi listrik dirumah pemilik instalasi dan dilakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian dengan PUIL dan SNI.
Proses Pemeriksaan dan Pengujian mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan Lampiran VII. Mata Uji untuk proses pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik tegangan rendah adalah sebagai berikut :
1.     Pemeriksaan Dokumen
·      Spesifikasi Teknik Material
·      Gambar Diagram satu garis
·      Gambar sistem pentanahan
·      Gambar tata letak panel hubung bagi
·      Gambar Instalasi
1.     Pemeriksaan dan Pengujian
·      Pemeriksaan Visual
·      Tata letak papan hubung bagi
·      Pembagian beban pada papan hubung bagi
·      Perlengkapan Hubung Bagi (PHB)
·      Terminal
·      PHB Utama
·      PHB cabang
·      Penghantar
·      Saluran / sirkit utama
·      Saluran / sirkit cabang
·      Saluran / sirkit akhir
·      Penghantar bumi
·      Pengukuran resistans insulasi : tegangan uji 500 V
·      Pengukuran resistance penghantar bumi
·      Hubungan penghantar N dan PE
·      Elektroda Pembumian
·      Tanda SNI pada Material
·      Instalasi Khusus Kamar Mandi
·      Pengujian
·      Pengukuran tahanan isolasi
·      Pengukuran tahanan pentanahan
·      Pengukuran polaritas
·      Pembebanan

Proses pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik dilaksanakan oleh tenaga teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang telah terakreditasi. Sehingga hasil pemeriksaan dan pengujian yang telah dilakukan dapat dipercaya dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan, Lembaga Inspeksi Teknik akan melakukan verifikasi kesesuaian dengan standar PUIL dan SNI. Proses Verifikasi hasil pemeriksaan dan pengujian yang dinyatakan Laik Operasi akan segera diterbitkan Sertifikat Laik Operasi. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan standar PUIL dan SNI, maka pemilik instalasi akan diminta untuk segera memperbaiki instalasi sesuai daftar perbaikan yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik.
Tanpa Sertifikat Laik Operasi kita akan kesulitan mengetahui dan mendapatkan bukti formal bahwa suatu instalasi listrik telah aman dan layak untuk dioperasionalkan.
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
1.   Gunakan peralatan listrik yang bertanda SNI
2.   Pastikan instalasi listrik anda memiliki Sertifikat Laik Operasi
3.   Pastikan tenaga teknik yang bekerja memiliki Sertifikat Kompetensi
4.   Pilih perusahaan jasa penunjang tenaga listrik yang memilikiSertifikat Badan Usaha


Demi keamanan dan keselamatan kita semua, gunakan listrik dengan baik dan benar, apabila kita dapat menjaga hal-hal tersebut, maka kita dapat merasakan betapa bermanfaatnya listrik bagi kehidupan manusia dan betapa nyaman hidup dengan listrik.
Berikut bahaya yang muncul dikarenakan oleh penggunaan listrik yang tidak baik dan benar :
Sentuhan Langsung
Bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal bertegangan
Contoh :
·      Sentuhan dengan terminal PHB (Papan Hubung Bagi)
·      Sentuhan dengan penghantar terbuka yang bertegangan

Sentuhan Tidak Langsung
Bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal tidak bertegangan, menjadi bertegangan karena terjadi kegagalan isolasi.
Contoh :
· Sentuhan dengan peralatan rumah tangga listrik yang bodynya terbuat dari besi/alumunium/tembaga.
·  Sentuhan dengan kotak APP, PHB yang terbuat dari besi (metal)
· Pada Umumnya bahasa sentuhan tidak langsung ini diakibatkan kualitas isolasi yang kurang memenuhi syarat dan sistem pembumian pada instalasi listrik yang kurang baik.

Kebakaran
·  Bahaya listrik yang menyebabkan terjadinya kebakaran, pada umumnya karena terjadi hubung singkat (short circuit current).
·   Hal ini timbul karena instalasi listrik yang tidak memenuhi standar dan terjadi penyimpangan.
·   Beberapa jenis penyimpangan yang terjadi antara lain :
·  Kualitas instalasi listrik (peralatan/material/komponen) yang jelek (dibawah standar)
· Pembebanan yang melebihi kemampuan kapasitas peralatan/material komponen yang terpasang pada instalasi listrik.
·  Umur instalasi listrik yang sudah tua, sehingga isolasi rusak dan komponen tertentu tidak bekerja sebagaimana mestinya.
·      Pencurian aliran listrik
·      Pemasangan instalasi listrik yang kurang baik
·      Tidak adanya pemeliharaan instalasi listrik
·      Pemanfaatan listrik yang tidak proposional

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...