LEMBAGA SERTIFIKAT LAIK OPERASI
Sertifikat Laik Operasi merupakan bukti bahwa instalasi listrik telah memenuhi persyaratan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga pemilik mengetahui bahwa instalasi yang terpasang di tempatnya sudah memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan yaitu andal, aman serta ramah lingkungan.
Sertifikat Laik Operasi diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik setelah dilakukan proses pemeriksaan, pengujian instalasi listrik dirumah pemilik instalasi dan dilakukan verifikasi untuk melihat kesesuaian dengan PUIL dan SNI.
Proses Pemeriksaan dan Pengujian mengikuti ketentuan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan Lampiran VII. Mata Uji untuk proses pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik tegangan rendah adalah sebagai berikut :
1. Pemeriksaan Dokumen
· Spesifikasi Teknik Material
· Gambar Diagram satu garis
· Gambar sistem pentanahan
· Gambar tata letak panel hubung bagi
· Gambar Instalasi
1. Pemeriksaan dan Pengujian
· Pemeriksaan Visual
· Tata letak papan hubung bagi
· Pembagian beban pada papan hubung bagi
· Perlengkapan Hubung Bagi (PHB)
· Terminal
· PHB Utama
· PHB cabang
· Penghantar
· Saluran / sirkit utama
· Saluran / sirkit cabang
· Saluran / sirkit akhir
· Penghantar bumi
· Pengukuran resistans insulasi : tegangan uji 500 V
· Pengukuran resistance penghantar bumi
· Hubungan penghantar N dan PE
· Elektroda Pembumian
· Tanda SNI pada Material
· Instalasi Khusus Kamar Mandi
· Pengujian
· Pengukuran tahanan isolasi
· Pengukuran tahanan pentanahan
· Pengukuran polaritas
· Pembebanan
Proses pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik dilaksanakan oleh tenaga teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang telah terakreditasi. Sehingga hasil pemeriksaan dan pengujian yang telah dilakukan dapat dipercaya dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian instalasi milik pelanggan, Lembaga Inspeksi Teknik akan melakukan verifikasi kesesuaian dengan standar PUIL dan SNI. Proses Verifikasi hasil pemeriksaan dan pengujian yang dinyatakan Laik Operasi akan segera diterbitkan Sertifikat Laik Operasi. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan standar PUIL dan SNI, maka pemilik instalasi akan diminta untuk segera memperbaiki instalasi sesuai daftar perbaikan yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik.
Tanpa Sertifikat Laik Operasi kita akan kesulitan mengetahui dan mendapatkan bukti formal bahwa suatu instalasi listrik telah aman dan layak untuk dioperasionalkan.
KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN
1. Gunakan peralatan listrik yang bertanda SNI
2. Pastikan instalasi listrik anda memiliki Sertifikat Laik Operasi
3. Pastikan tenaga teknik yang bekerja memiliki Sertifikat Kompetensi
4. Pilih perusahaan jasa penunjang tenaga listrik yang memilikiSertifikat Badan Usaha
Demi keamanan dan keselamatan kita semua, gunakan listrik dengan baik dan benar, apabila kita dapat menjaga hal-hal tersebut, maka kita dapat merasakan betapa bermanfaatnya listrik bagi kehidupan manusia dan betapa nyaman hidup dengan listrik.
Berikut bahaya yang muncul dikarenakan oleh penggunaan listrik yang tidak baik dan benar :
Sentuhan Langsung
Bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal bertegangan
Contoh :
· Sentuhan dengan terminal PHB (Papan Hubung Bagi)
· Sentuhan dengan penghantar terbuka yang bertegangan
Sentuhan Tidak Langsung
Bahaya sentuhan pada bagian konduktif yang secara normal tidak bertegangan, menjadi bertegangan karena terjadi kegagalan isolasi.
Contoh :
· Sentuhan dengan peralatan rumah tangga listrik yang bodynya terbuat dari besi/alumunium/tembaga.
· Sentuhan dengan kotak APP, PHB yang terbuat dari besi (metal)
· Pada Umumnya bahasa sentuhan tidak langsung ini diakibatkan kualitas isolasi yang kurang memenuhi syarat dan sistem pembumian pada instalasi listrik yang kurang baik.
Kebakaran
· Bahaya listrik yang menyebabkan terjadinya kebakaran, pada umumnya karena terjadi hubung singkat (short circuit current).
· Hal ini timbul karena instalasi listrik yang tidak memenuhi standar dan terjadi penyimpangan.
· Beberapa jenis penyimpangan yang terjadi antara lain :
· Kualitas instalasi listrik (peralatan/material/komponen) yang jelek (dibawah standar)
· Pembebanan yang melebihi kemampuan kapasitas peralatan/material komponen yang terpasang pada instalasi listrik.
· Umur instalasi listrik yang sudah tua, sehingga isolasi rusak dan komponen tertentu tidak bekerja sebagaimana mestinya.
· Pencurian aliran listrik
· Pemasangan instalasi listrik yang kurang baik
· Tidak adanya pemeliharaan instalasi listrik
· Pemanfaatan listrik yang tidak proposional
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
No comments:
Post a Comment