PENGURUSAN IZIN USAHA JASA PEMBANGKIT TENANGA LISTRIK
IZIN USAHA JASA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK (IUJPTL) ESDM merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu.
Syarat Pengajuan IUJPTL Syarat untuk mengajukan IUJPTL dibagi menjadi dua kategori, yaitu syarat administrasi dan teknis. Berikut ini poin-poinnya:
1.Syarat Administrasi Syarat administrasi ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 4.
a. Identitas diri;
b. Akte pendirian perusahaan;
c. Company profil;
d. NPWP; dan
e. Surat domisili perusahaan dari instansi berwenang.
2.Syarat Teknis Syarat teknik ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 5.
a.Mempunyai sertifikat badan usaha sesuai dengan kualifikasinya;
b. Mempunyai penanggung jawab teknik;
c. Mempunyai tenaga ahli yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
d. Mempunyai peralatan kerja yang berfungsi baik;
e. Mempunyai sistem manajemen yang baik.
Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi IUJPTL. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
No comments:
Post a Comment