Tenaga listrik yang dimaksud disini adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
Disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Guna tercapainya visi utama suatu instalasi tenaga listrik yaitu andal, aman dan akrab lingkungan yang harus dimiliki oleh suatu instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik serta terpenuhinya aspek standarisasi dalam instalasi ketenagalistrikan, maka dikeluarkanlah suatu peraturan kebijakan berupa regulasi-regulasi di bidang ketenagalistrikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kebijakan ini secara garis besar diwujudkan untuk memenuhi aspek-aspek keselamatan ketenagalistrikan, keselamatan umum, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi bagi pengelola maupun pemilik instalasi ketenagalistrikan, sehingga dapat diperoleh hasil akhir berupa instalasi tenaga listrik yang kompeten dan bersertifikat.
Didalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI”
Bahkan didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan terserbut dijelaskan juga ketentuan pidana bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".
Pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi ini dimaksudkan untuk mengupayakan pengakuan laik operasi dari pemerintah yang terkait atas instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik hingga terpenuhinya visi dalam bidang ketenagalistrikan yang akhirnya dapat dicapai suatu instalasi ketenagalistrikan yang andal, aman, akrab lingkungan dan bersertifikat.
Tata cara pelaksanaan dan penerbitan SERTIFIKAT LAIK OPERASI instalasi tenaga listrik ini dapat dilihat didalam Peraturan Menteri ESDM nomor 05 Tahun 2014, Tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan.
Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
No comments:
Post a Comment