Tuesday, January 1, 2019

IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (IUJPTL)

IZIN USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK (IUJPTL)


No
Persyaratan
1
Surat Permohonan
  • Surat permohonan atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
2
Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5
Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6
Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi]
7
Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
8
Sertifikat Laik Operasi (SLO) [Fotokopi]
9
Profil badan usaha
10
Surat penetapan penanggung jawab teknik dari Persereoan Terbatas (PT)
11
Sertifikat penanggung jawab teknik (sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan) [Fotokopi]
12
Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI (Dokumen Quality Control atau SOP pelaksanaan pekerjaan)
13
Sertifikat badan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya
14
Proposal teknis — silahkan download
15
Daftar riwayat hidup penanggung jawab teknik
  1. Sertifikat kompetensi tenaga teknis [Fotokopi]
  2. Daftar tenaga kerja tetap
  3. Daftar peralatan kerja dan alat ukur
  4. Foto kantor (ruang kantor dan plang nama)
  5. Peta lokasi perusahaan (Google Earth atau Google Maps)
16
Checklist Persyaratan (silahkan diunduh)


No
Dasar Hukum Pelayanan
1
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu



Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...