Tuesday, January 1, 2019

SYARAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

SYARAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

Perizinan usaha pertambangan memiliki dasar hukum berupa Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta pasal 33 dan ayat 3, yang berbunyi bahwa bumi dan air serta kekayaan lainnya yang terkandung didalamnya, juga dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat, juga terkandung didalam undang- undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan batubara dan mineral.

Adanya perundang- undangan mengenai pertambangan maka jika anda ingin mendirikan sebuah usaha pertambangan maka mau tidak mau harus mendapatkan izin dari pemerintah terlebih dahulu. Untuk tata cara permohonan izin usaha jasa pertambangan ada beberapa hal yang harus anda ketahui, pertama adalah administrative, kedua teknis, ketiga lingkungan dan keempat adalah financial.

Untuk persyaratan admisistrasi yang harus dipenuhi antara pertambangan mineral logam dan batubara dan mineral bukan logam dan batubara memang berbeda, namun alangkah baiknya anda menyiapkan hal- hal berikut ini :

1. Surat permohonan.

Surat permohonan ini bisa anda tulis sendiri dengan menggunakan bahasa yang formal dan jelas.

2. Susunan direksi serta daftar pemegang saham.

3. Surat keterangan domisili.

Untuk surat keterangan domisili bisa anda dapatkan dari pemerintah atau kelurahan setempat.

4. Profil badan usaha

5. Akte pendirian, dan harus disahkan oleh notaries atau pejabat yang berwenang

6. Nomor pajak wajib pajak atau dikenal dengan NPWP, sebaiknya anda bisa mendaftar atau membuatnya di kantor pajak di jam kerja

Selain persyaratan administrasi, anda juga harus mempersiapkan persyaratan teknis, seperti daftar riwayat hidup dan surat penyataan tenaga ahli atau geologi yang sudah berpengalaman minimal 3 tahun, peta wilayah dan dilengkapi oleh batas koordinat geografis, laporan lengkap eksplorasi, laporan studi kelayakan, rencana kerja dan anggaran, rencana reklamasi dan pasca tambang, dan terdapat tenaga ahli.

Untuk persyaratan lingkungan yang harus anda siapkan adalah pernyataan untuk untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Dan peryaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah persyaratan eksplorasi, berupa bukti penempatan jaminan kegiatan ekplorasi yang sungguh- sungguh dan bukti pembayaran harga pembayaran atas nilai kompensasi dana informasi hasil pertambangan. Jika syarat- syarat diatas sudah anda penuhi maka langkah selanjutnya bisa anda lakukan dengan baik.


Kontak Kami
PT. Kevin Jasperindo Adidaya
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...