Wednesday, February 13, 2019

IUJP TENAGA LISTRIK ESDM

IUJP TENAGA LISTRIK ESDM


Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya yang ada dilingkungan. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang sekarang ini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan ijin yang cukup sulit dari pemerintah adalah usaha jasa pertambangan. Jika anda ingin tau cara mengurus izin usaha jasa pertambangan maka harus mengetahui apa itu jasa pertambangan dan syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan.

Untuk mendirikan usaha pertambangan anda diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang anda jalankan tidak illegal, terdaftar resmi dibawah pemerintah, sehingga tidak ada halangan diwaktu yang akan datang. Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1. Pengurusan Tanda Register (TR)
2. Pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
3. Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
4. Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
5. Pengurusan Eksportir Terdaftar (ET)
6. Pengurusan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
7. Pengurusan Izin Operasi (IO)

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id 

#suratizinoperasigenset
#perizinanpertambanganesdm
#izinusahaesdm
#iupopk
#perizinandirjenminerba
#izinpenjualanbatubara
#izinpengakutanbatubara
#iujptl
#izinusahapertambanganesdm
#esdm
#izinesdm

No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...