Thursday, May 2, 2019

UU ESDM NO 4 TAHUN 2009

UU ESDM NO 4 TAHUN 2009

Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.

Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah:

a. menjamin efektivias pelaksanaan dari pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;

b. menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;

c. menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;

d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;

e. meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan

f. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertam bangan mineral dan batubara.


More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdm102017
#esdm112018
#esdm11tahun2018
#esdm122017
#esdm136
#esdm14tahun2018
#esdm18tahun2018
#esdm1806
#esdm1827
#esdm192017
#esdm2
#esdm22018
#esdm2018
#esdm2019
#esdm27tahun2017
#esdmminerba
#esdmlistrik
#esdmmigas
#esdmmineraldanbatubara
#ioesdm
#sloesdm

No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...