IZIN PENGANGKUTAN ESDM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Merupakan kewenangan Pemerintah, dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan IUP. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. IUP diberikan kepada:
1. Badan usaha, yang dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
2. Koperasi; dan
3. Perseorangan, yang dapat berupa orang perseorangan yang merupakan warga Negara Indonesia, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.
Pemberian IUP akan dilakukan setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP dimungkinkan untuk diberikan 1 IUP maupun beberapa IUP.
Pasal 36 UU Minerba membagi IUP ke dalam dua tahap, yakni:
1. IUP eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; dan
2. IUP Operasi Produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#permenesdm92013
#permenesdm92016
#permenesdm92017
#permenesdm92018
#permenesdm9tahun2013
#permenesdm9tahun2017
#permenesdm9tahun2018
#permenesdmizingenset
#permenesdmizinoperasi
#permenesdmizinusahapenyediaantenagalistrik
#permenesdmuuminerba
#permenesdmyangdicabut
#uuesdm
#uuesdmno23tahun2014
#uuesdmno4tahun2009
Thursday, July 18, 2019
IZIN GENSET ESDM
IZIN GENSET ESDM
Banyak pemilik genset yang kurang mengetahui bahwa kepemilikan genset harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi tenaga operator yang menjalankan mesin genset.
Padahal, aturan main kepemilikan generator set (genset), sudah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib mengantongi SLO.
Sanksi terhadap pemilik genset yang tidak melengkapi IO dan SLO, tidak main-main. Yakni, kurungan badan dan denda miliaran rupiah. “Ya kalau sanksi yang diatur dalam undang-undang, kurungan penjara minimal 5 tahun dan denda sedikitnya Rp 500 juta,” kata Teguh Dwi Paryono.
Teguh mengingatkan pemilik genset untuk segera melengkapi izin operasi mesin gensetnya, utamanya yang berkapasitas di atas 25 KVA. Yakni, dengan mengajukan izin ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. ”Sebenarnya, banyak keuntungan yang diperoleh pemilik genset maupun tenaga operatornya yang sudah memiliki sertifikasi ini,” kata Manajer LSK/IATKI Jawa Tengah, Slamet Eko Ariyanto.
Salah satu keuntungan yang diperoleh pemilik genset maupun tenaga operator adalah terpenuhinya aspek legalitas serta aspek keselamatan ketenagalistrikan (K2). “Dengan keuntungan ini, rasanya tidak ada alasan bagi pemilik genset untuk tidak melengkapinya dengan IO dan SLO.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#esdmmigas
#esdmmigasperizinan
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#esdmofministry
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#esdmprovinsi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
IZIN OPERASI ESDM
IZIN OPERASI ESDM
Sertifikat Laik Operasi adalah Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 58/PPU-XII/2015 tanggal 22 September 2015. Jika PLN tetap mengalirkan listrik untuk instalasi rumah tangga dan terjadi kebakaran akibat ketiadaan SLO maka PLN–lah yang bertanggung jawab atas dampak kerugian yang timbul.
PLN wajib mensyaratkan adanya sertifikat kelaikan operasi ini sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik diberi tegangan listrik. Keharusan adanya persyaratan SLO ini, selain didukung oleh peraturan perundangan, juga diperkuat oleh Keputusan Mahkamah Kontitusi pada September 2015. Keputusan Mahkamah Konsitusi tersebut keluar setelah ada pihak yang mengajukan judicial review menolak SLO sebagai persyaratan penyalaan instalasi listrik.
Bila instalasi bangunan dikerjakan oleh instalatir resmi berbadan usaha, instalatir tersebut sudah mengerti bahwa instalasi listrik yang dikerjakannya perlu mendapatkan SLO, dan ia akan melanjutkan pengurusan SLO-nya. Sayangnya, banyak instalasi yang dikerjakan oleh yang tidak berhak, misalnya tukang bangunan, dan akhirnya pemilik bangunan akan merasakan kesulitan untuk mendapatkan sambungan listrik dari PLN, harus repot mengurus untuk mendapakan SLO, keluar biaya yang bisa lebih besar.
Karenanya, hubungilah instalatir atau kontraktor listrik yang resmi untuk memasang instalasi listrik di bangunan/rumah anda.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#esdmmigas
#esdmmigasperizinan
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#esdmofministry
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#esdmprovinsi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI GENSET ESDM YOGYAKARTA
JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI GENSET ESDM YOGYAKARTA
Generator set atau yang lebih dikenal dengan genset merupakan seperangkat alat pembangkit listrik pengganti PLN yang menggunakan bahan bakar solar. Banyak perusahaan atau suatu tempat usaha yang memiliki alat ini untuk tetap mengaliri listrik ketika supply listrik dari PLN mati mendadak. Namun, tahukah Anda jika kepemilikin genset ini harus melalui perizinan? Selain harga genset yang tergolong mahal, ternyata sang pemilik harus punya izin operasi genset. Jika tidak, jangan kaget jika ada petugas dari suatu badan yang datang dan memberi peringatan bahkan sanksi.
Jadi, buat Anda yang masih bingung dengan istilah izin operasi genset tersebut, ada undang-undang yang mengatur tentang pengoperasian genset. Peraturan tersebut terangkum dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 mengenai ketenagalistrikan. Isi undang-undang tersebut yaitu bahwa setiap penggunaan genset di atas 200kVA harus memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM seperti Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan izin operasi (IO). Alasan belum memiliki izin operasi genset pun dituturkan karena tidak diketahuinya mengenai undang-undang tersebut. Maka dari itu, perusahaan komplain harus adanya sosialisasi peraturan terkait supaya diketahui oleh berbagai pihak. Begitu pula mengenai sanksi izin yang belum dimiliki karena ketidaltahuan, akan lebih baik jika perusahaan atau hotel terkait diberi kesempatan untuk mengurusnya terlebih dulu. Ya, sanksi akibat pelanggaran aturan tersebut, setiap orang akan dipidana dengan penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#esdmmigas
#esdmmigasperizinan
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#esdmofministry
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#esdmprovinsi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
JASA PERIJINAN PERTAMBANGAN ESDM WONOGIRI
JASA PERIJINAN PERTAMBANGAN ESDM WONOGIRI
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara telah mengeluarkan surat edaran yang berisi persyaratan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan rekomendasi terkait pengakuan sebagai eksportir terdaftar (ET) produk pertambangan.
Pada surat edaran bernomor 01E/30/DJB/2014 menyebutkan adanya sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha berlisensi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) mineral logam dan mineral bukan logam.
Persyaratan itu antara lain, salinan sertifikat clean and clear, laporan survei yang diterbitkan perusahaan surveyor yang ditunjuk pemerintah dalam 1 bulan terakhir, salinan jual beli produk pertambangan hasil pemurnian atau hasil pengolahan dengan pembeli di luar negeri, dan salinan dokumen perjanjian kerjasama dengan pelaku usaha yang telah clean and clear.
Surat yang ditandatangai oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara R.Sukhyar bisa dibilang sebagai angin segar bagi para eksportir produk mineral tanpa pemurnian alias konsentrat. Surat tersebut secara resmi berlaku sejak Kamis, 13 Januari 2014 dan bisa diunduh pada portal resmi Ditjen Mineral dan Batu Bara.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#esdmmigas
#esdmmigasperizinan
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#esdmofministry
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#esdmprovinsi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
JASA PERIJINAN IUP OPK ESDM WILAYAH SOLO
JASA PERIJINAN IUP OPK ESDM WILAYAH SOLO
Terbitnya Peraturan Menteri(Permen) ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral pada tanggal 6 Februari 2012, dimana Pasal 21 berbunyi sebagai berikut : “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3(tiga bulan) sejak berlakunya Permen ini.” Untuk itu diperlukan persiapan untuk membangun “smelter” yang dapat mengolah dan memurnikan mineral agar Negara mendapat nilai tambah dengan memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara Pasal 102 menyatakan :
Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.
Pasal 103
(1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#esdmmigas
#esdmmigasperizinan
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#esdmofministry
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#esdmprovinsi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
JASA PERIJINAN IUP OP ESDM TEGAL
JASA PERIJINAN IUP OP ESDM TEGAL
IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
Jangka Waktu IUP Operasi Produksi
Dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 10 tahun, untuk pertambangan mineral logam. Sedangkan untuk pertambangan mineral bukan logam, dapat diberikan untuk jangka waktu IUP selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing selama 5 tahun. Untuk pertambangan batuan, diberikan jangka waktu paling lama 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk pertambangan batubara.
Pemberian IUP Operasi Produksi
Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) menyatakan bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:
1. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
2. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan atau
3. IUP Operasi Produksi.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#esdmmigas
#esdmmigasperizinan
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#esdmofministry
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#esdmprovinsi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
Jasa Pengurusan Izin Usaha Tenaga Listrik Esdm Tebet
Jasa Pengurusan Izin Usaha Tenaga Listrik Esdm Tebet
IUJPTL ESDM merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan syarat yang sebenarnya mudah.
Dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan disebutkan Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi : .
1. Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
2. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
6. Penelitian dan pengembangan;
7. Pendidikan dan pelatihan;
8. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
9. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
10. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; dan
11. Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
Berdasarkan Pasal 34 Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, badan usaha yang diwajibkan mempunyai SBU adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pada jenis usaha:
1.Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
2.Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
3.Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
4.Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
5.Pemeliharaan instalasi tenaga listrik; dan
6.Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#esdmmigas
#esdmmigasperizinan
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#esdmofministry
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#esdmprovinsi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
JASA PENGURUSAN IUP PERTAMBANGAN ESDM SURABAYA
JASA PENGURUSAN IUP PERTAMBANGAN ESDM SURABAYA
“Tanda Registrasi diperlukan sebagai legalitas kerjasama dengan pemegang IUP dan IUPK untuk kegiatan usaha penunjang jasa pertambangan selain bidang usaha yang sudah ditetapkan dalam kegiatan IUJP”
Belum lama ini, ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami seputar usaha di bidang jasa penunjang minerba. Pertanyaan tersebut rata-rata diajukan oleh perusahaan yang memang telah bergerak di bidang jasa penunjang minerba atau perusahaan baru yang memiliki rencana akan menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa penunjang minerba. Pertanyaan tersebut muncul karena ada perubahaan izin yang dahulu dikenal dengan Surat Keterangan Minerba (SKT Minerba), sekarang telah berubah menjadi Tanda Registrasi.
Konsekuensi pemberlakuan Permen ESDM No. 34/2017 maka SKT Jasa Pertambangan telah berubah nama menjadi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Selain berubah secara penamaan izin, Permen ESDM No. 34/2017 juga mengatur perubahan mengenai bidang usaha tertentu yang dapat memiliki IUJP, yang mana bidang usaha tersebut hanya terbatas pada kegiatan jasa penunjang tertentu saja.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Rio 08111599899 (WA)
#esdmmigas
#esdmmigasperizinan
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#esdmofministry
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#esdmprovinsi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
Subscribe to:
Posts (Atom)
Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP
Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...
-
SURAT PERMOHONAN SERTIFIKAT LAIK OPERASI Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah...
-
ESDM JABAR SLO CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM. Beberapa Pengurusan ESDM dian...
-
Untuk izin lokasi, apakah hanya berlaku bagi lokasi yang dimiliki oleh perusahaan (SHM, SHGB)? Bagaimana dengan yang menyewa? Jika dil...