JASA PENGURUSAN IUP PERTAMBANGAN ESDM SURABAYA
“Tanda Registrasi diperlukan sebagai legalitas kerjasama dengan pemegang IUP dan IUPK untuk kegiatan usaha penunjang jasa pertambangan selain bidang usaha yang sudah ditetapkan dalam kegiatan IUJP”
Belum lama ini, ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami seputar usaha di bidang jasa penunjang minerba. Pertanyaan tersebut rata-rata diajukan oleh perusahaan yang memang telah bergerak di bidang jasa penunjang minerba atau perusahaan baru yang memiliki rencana akan menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa penunjang minerba. Pertanyaan tersebut muncul karena ada perubahaan izin yang dahulu dikenal dengan Surat Keterangan Minerba (SKT Minerba), sekarang telah berubah menjadi Tanda Registrasi.
Konsekuensi pemberlakuan Permen ESDM No. 34/2017 maka SKT Jasa Pertambangan telah berubah nama menjadi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Selain berubah secara penamaan izin, Permen ESDM No. 34/2017 juga mengatur perubahan mengenai bidang usaha tertentu yang dapat memiliki IUJP, yang mana bidang usaha tersebut hanya terbatas pada kegiatan jasa penunjang tertentu saja.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Rio 08111599899 (WA)
#esdmmigas
#esdmmigasperizinan
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#esdmofministry
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#esdmprovinsi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
No comments:
Post a Comment