IUJP ESDM MIGAS
SKT Pertambangan adalah Surat keterangan tanda terdaftar yang diberikan kepada Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan NON-INTI yang melakukan kegiatan secara terus menerus di lokasi Tambang.
IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha Jasa Pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan.
Badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Jasa Pertambangan wajib memiliki SKT Pertambangan atau IUJP.
1. Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009
Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
2. Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009
Perusahaan jasa pertambangan dikelompokkan atas :
Usaha Jasa Pertambangan
a. Konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan di bidang :
1. Penyelidikan Umum
2. Eksplorasi;
3. Studi Kelayakan;
4. Konstruksi Pertambangan;
5. Pengangkutan;
6. Lingkungan Pertambangan;
7. Pascatambang dan Reklamasi;
8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
b. Konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang :
1. Penambangan; atau
2. Pengolahan dan Pemurnian
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#esdmmigas |
#esdmmigasperizinan |
#esdmmineraldanbatubara |
#esdmminerba |
#esdmntb |
#esdmntt |
#esdmofministry |
#esdmonline |
#esdmpalangkaraya |
#esdmpanasbumi |
#esdmpapua |
#esdmprovinsi |
#esdmprovinsibanten |
#esdmprovinsijawabarat |
#esdmpurwakarta |
No comments:
Post a Comment