Wednesday, July 3, 2019

KONSULTAN ESDM PALANGKARAYA

KONSULTAN ESDM PALANGKARAYA

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara telah mengeluarkan surat edaran yang berisi persyaratan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan rekomendasi terkait pengakuan sebagai eksportir terdaftar (ET) produk pertambangan.

Pada surat edaran bernomor 01E/30/DJB/2014 menyebutkan adanya sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha berlisensi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) mineral logam dan mineral bukan logam.

Persyaratan itu antara lain, salinan sertifikat clean and clear, laporan survei yang diterbitkan perusahaan surveyor yang ditunjuk pemerintah dalam 1 bulan terakhir, salinan jual beli produk pertambangan hasil pemurnian atau hasil pengolahan dengan pembeli di luar negeri, dan salinan dokumen perjanjian kerjasama dengan pelaku usaha yang telah clean and clear.

Surat yang ditandatangai oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara R.Sukhyar bisa dibilang sebagai angin segar bagi para eksportir produk mineral tanpa pemurnian alias konsentrat. Surat tersebut secara resmi berlaku sejak Kamis, 13 Januari 2014 dan bisa diunduh pada portal resmi Ditjen Mineral dan Batu Bara.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


#esdmmigas
#esdmmigasperizinan
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#esdmofministry
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#esdmprovinsi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta

No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...