IUP
EKSPLORASI PERTAMBANGAN ESDM
IUP
eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Menurut Pasal 29
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”), IUP eksplorasi diberikan
berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah
mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jangka waktu masing-masing
IUP eksplorasi berbeda sesuai dengan jenis tambang yang ada pada wilayah
tersebut.
Pasal 42 UU
No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”)
mengatur bahwa IUP eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan
untuk jangka waktu paling lama 8 tahun, sedangkan untuk non-logam paling lama 3
tahun, dengan pengecualian terhadap non-logam jenis tertentu yang dapat
diberikan IUP selama 7 tahun. Untuk pertambangan batuan, dapat diberikan IUP
selama 3 tahun, dan 7 tahun untuk pertambangan batubara. Dalam hal kegiatan
eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP eksplorasi yang
mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi
IUP.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
No comments:
Post a Comment