Thursday, August 16, 2018

Ingat! Jika Pakai Genset Harus Urus Izin di ESDM

Ingat! Jika Pakai Genset Harus Urus Izin di ESDM

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan Gunawan Palaguna menyatakan akan mengefektifkan UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Ia menjelaskan, poin besar dalam UU tersebut, mengatur tentang kelayakan dan izin operasional penggunaan Genset atau alat pembangkit listrik.

Gunawan menjelaskan penggunaan genset dalam amanat UU 30 tahun 2009, mewajibkan pemilik genset untuk mendaftarkan alat pembangkit listriknya ke Pemerintah untuk diberikan izin operasional.

Beberapa macam dan jenis genset yang dikeluarkan oleh swasta. Namun yang wajib dan rutin dilaporkan perpanjangan izinnya ke pemerintah yakni Genzet berkapasitas 200 Kva.

Dimana kapasitas tersebut, akan dikeluarkan izin per lima tahunan, Sedangkan yang 200 Kva kebawah itu tidak dibebankan perpanjangan atau hanya sekali disaat mendaftarkan izin operasi.

Dinas ESDM Sulsel diketahui, yang mengeluarkan pengesahan izin operasional tersebut. Dimana pengesahan itu, akan dilakukan setelah berbentuk SLO (Sertifikat Layak Operasi).

"Untuk SLO sendiri, itu akan dikeluarkan oleh badan sertifikasi, termasuk didalamnya Sukofindo," kata Gunawan.

Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan operasi genset silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...