Operasional Genset di Atas 200 KVA Harus Berizin
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu meminta agar pemilik genset melebihi 200 kilo volt ampere (KVA) untuk mengurus perizinan.
Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric Fahlevi Zakaria Lumbun mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik resort, rumah sakit serta Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di wilayah kerjanya.
Sejumlah persyaratan yang dibutuhkan yakni, administrasi kepemilikan, fotokopi NPWP, izin Undang Undang Gangguan (UUG), AMDAL/ UKL/ UPL serta uraian rencana penyediaan dan kebutuhan.
"Sebanyak 17 resort wajib dan harus sesegera mungkin mengurus izin. Jika tidak memiliki sertifikat laik operasional (SLO), maka terancam sanksi denda hingga Rp 500 juta," tandasnya.
Untuk diketahui, izin usaha penyediaan tenaga listrik dan sertifikasi instalasi tenaga listrik genset tersebut telah diatur dalam pasal 49 ayat 1-10 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya perizinan operasi genset silahkan menghubungi kami.
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
No comments:
Post a Comment