PENGURUSAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN JASA PERTAMBANGAN JABODETABEK
Kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Pengurusan Dokumen Legalitas. Kami berkeinginan untuk memberikan layanan kami kepada perusahaan Bapak / Ibu, dengan harapan akan menjalin kerjasama dan menjembatani kebutuhan perusahaan.
Layanan kami
1. Sertifikasi ISO (ISO 9001:2015 (KAN), ISO 14001, ISO 18001)
2. Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia)
3. DISNAKER (Sertifikasi Pemasangan Genset, Lift, Crane, Instalasi Listrik & Petir, Wajib Lapor, Peraturan Perusahaan, Dll)
4. BP2T / DPMPTSP (SIUJK, SLF, SKDP, IUP, TDP, IMB, KRK, IPR, Dll)
5. Pariwisata (SPA, Usaha Pariwisata Hotel, Cafe, SPA Dll)
6. NOTARIS (Akta Pendirian atau Perubahan CV, PT dan PMA)
7. Kementerian ESDM (SKT/TR, IUJP, Laporan Triwulan, Dll)
8. BKPM (Izin Prinsip, Perubahan Modal, Dll)
9. Kementerian Perhubungan, TD BUPPJ (Darat, Laut & Udara)
10. Kementerian Kesehatan / Dinkes (PIRT, IPAK, Izin Edar Dll)
11. Kementerian Perdagangan (API-U, API-P, Agen Distributor, Dll)
12. HKI (Merek, Paten)
13. MUI (Sertifikasi Halal)
14. BKI (Sertifikasi Kelas Kapal)
Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
Postingan populer dari blog ini
SYARAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN
SYARAT IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN
IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha Jasa Pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan.
Badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Jasa Pertambangan wajib memiliki IUJP sesuai dengan kegiatan Usaha yang dijalankan.
Persyaratan Administratif dan Teknis
1.Persyaratan Administrasi ·Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, dan distempel basah (cap perusahaan asli);
·Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
·Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jajaran direksi (sesuai dalam akta);
·Surat pernyataan tertulis di atas materai dan di stempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar; 1.Surat keterangan domisili;
IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha Jasa Pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan.
Badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Jasa Pertambangan wajib memiliki IUJP sesuai dengan kegiatan Usaha yang dijalankan.
Persyaratan Administratif dan Teknis
1.Persyaratan Administrasi ·Surat permohonan yang sudah ditandatangani direksi, bermaterai, dan distempel basah (cap perusahaan asli);
·Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
·Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jajaran direksi (sesuai dalam akta);
·Surat pernyataan tertulis di atas materai dan di stempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar; 1.Surat keterangan domisili;
Komentar