Monday, October 8, 2018

Izin Operasi Perusahaan

Setiap perusahaan wajib memiliki perizinan operasi perusahaan untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional perusahaan tersebut. Izin operasi perusahaan merupakan izin guna melakukan penyediaan tenaga listrik yang diperuntukkan bagi kepentingan perusahaan sendiri. Izin operasi ini dikeluarkan oleh Menteri dan Gubernur apabila instalasi sebuah perusahaan meliputi lintas provinsi. Apabila instalasi kegiatan usaha suatu perusahaan meliputi lintas kabupaten/kota maka izin operasi diterbitkan oleh Bupati/Walikota.

Izin operasi perusahaan dapat diberikan kepada badan usaha swasta berdasarkan pengajuan permohonan yang harus memenuhi pada syarat administratif serta syarat teknis dan lingkungan. Cakupan persyaratan administratif untuk izin operasi perusahaan meliputi identitas, profil, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon. Persyaratan teknis meliputi informasi lokasi instalasi usaha,diagram satu garis, jenis serta kapasitas instalasi, jadwal pembangunan serta jadwal pengoperasian usaha. Sedangkan persyaratan lingkungan merupakan kewajiban pemohon untuk menyerahkan seluruh informasi kegiatan usaha dalam bidang lingkungan hidup sesuai legislasi perundang-undangan yang berlaku.
Izin operasi perusahaan diberikan untuk rentang waktu maksimal 10 tahun lamanya dan apabila jangka waktu tersebut berakhir dapat diperpanjang masa berlaku izin tersebut. Bila dilihat dari sifat kegunaannya, izin operasi perusahaan diberikan untuk penggunaan utama, cadangan, darurat, dan penggunaan sementara instalasi tenaga listrik bagi suatu kegiatan usaha.

No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...