JASA URUS IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Izin Usaha Pertambangan IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
Jaminan dari pemerintah ini hanya berlaku pemegang IUP Eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam IUP Eksplorasi. IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
PERSYARATAN PERMOHONAN IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN KOMODITI BATUBARA:
1. Profil Perusahaan dengan mencantumkan
- Akta pendirian dan perubahan perusahaan yang maksud dan tujuannya bergerak di bidang: Pertambangan dan perdagangan hasil pertambangan;
- Susunan direksi perusahaan;
- Susunan pemegang saham;
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- SIUP/BKPM (PMA) salah satu bidang usahanya bergerak dibidang perdagangan batubara;
- Tanda daftar perusahaan (TDP);
- Surat keterangan domisili;
- Pengesahan akta pendirian dan akta perubahan perusahaan dari Kemenkumham/legalisir dari pengadilan negeri setempat.
2. Laporan Finansial
- Laporan keuangan tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik
- Surat keterangan referensi bank pemerintah/swasta nasional
3. MOU jual beli antara pemohon IUP OPK dengan pemegang IUP OP yang masih berlaku dengan isi MOU:
- Spesifikasi batubara
- Volume/tonase
- Harga batubara sesuai dengan harga patokan batubara (HPB)
- Jangka waktu MOU
- Bermaterai cukup
4. MOU jual beli antara pemohon IUP OPK dengan end user yang masih berlaku dengan isi MOU:
- Spesifikasi batubara
- Volume/tonase
- Tujuan penjualan
- Jangka waktu MOU
5. Legalitas IUP Operasi Produksi.
- Melampirkan SK IUP operasi produksi yang sudah CnC
- Melampirkan copy sertifikat CnC
- Legalisir SK IUP operasi produksi oleh dinas setempat
6. Data Teknis Pemegang IUP Operasi Produksi
- Laporan hasil kegiatan eksplorasi terakhir yang mencakup: cadangan deposit/sumber daya dan spesifikasi batubara
- Rencana produksi dan kapasitas produksi per bulan dalam jangka waktu selama 1 tahun dari pemegang IUP operasi produksi.
- Surat persetujuan amdal, UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi
Kontak kami
PT KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
No comments:
Post a Comment