Tuesday, December 4, 2018

KONSULTAN URUS IUJPTL ESDM

KONSULTAN URUS IUJPTL ESDM

Dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5052) disebutkan usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi :

1. Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
2. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
6. Penelitian dan pengembangan;
7. Pendidikan dan pelatihan;
8. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
9. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
10. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
11. Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi setelah memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (ditandatangani oleh pimpinan yang sesuai dengan anggaran dasar perusahaan).

Permohonan yang diajukan dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut :

1. Persyaratan Administratif :

  • Identitas pemohon;
  • Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya);
  • Penetapan badan usaha/lembaga sebagai badan hukum oleh Kemenkumham (dan perubahannya);
  • Profil badan usaha;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
  • Surat Keterangan Domisili Terbaru.

 2. Persyaratan Teknis :
  • Sertifikat badan usaha, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan lembaga sertifikasi badan usaha;
  • Rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi badan usaha, dan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
  • Surat penetapan penanggung jawab teknik;
  • Sertifikat kompetensi tenaga teknik;
  • Dokumen system manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...