Thursday, May 2, 2019

ESDM JATENG

ESDM JATENG

Saat ini teknologi listrik sudah menjadi kebutuhan utama yang harus ada disetiap daerah. Tanpa listrik, aktivitas akan terganggu dan terhambat. Apalagi berbagai peralatan elektronik saat ini seperti televisi, lemari es, seterika, ponsel, dan masih banyak lagi membutuhkan sumber daya berupa listrik. Untuk daerah terpencil pun lagi gencar-gencarnya meminta bantuan dana pemerintah untuk mengaliri listrik. Ketika mengggunakan listrik, ada kalanya aliran listriknya akan terputus sementara karena gangguan. Jika hal itu terjadi tanpa pemberitahuan, tentu akan sangat mengganggu aktivitas, apalagi yang bergantung pada listrik. Maka dari itu, setiap badan usaha atau perusahaan pasti memiliki generator set atau genset. Genset merupakan seperangkat alat yang menghasilkan energi listrik berbahan bakar solar. Alat ini sangat membantu sekali untuk mengatasi listrik yang mati alias alternatif supply listrik. Namun, mulai tahun 2009 lalu, ada peraturan tentang izin operasi genset lho.

Jadi, pada peraturan pemerintah yang terangkum dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut mengatur bahwa setiap penggunaan genset mulai dari daya 200 KVA harus memiliki surat laik operasi (SLO) dan izin operasi (IO). Memang tidak semua pemilik genset mewajibkan untuk mengurus izin operasi genset, khusus untuk genset di atas 200 KVA saja. Namun, meski demikian, untuk ukuran genset dibawah itu tetap harus melapor kepemilikannya. Genset di atas 200 KVA pada umumnya dimiliki oleh perusahaan besar seperti hotel.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com


No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...