ESDM JATIM
Dalam mendirikan suatu usaha tentu membutuhkan dokumen-dokumen penting seperti dokumen perizinan dan pendirian usaha. Terutama untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang yang berhubungan dengan pertambangan. Izin usaha Jasa Pertambangan harus menjadi syarat penting dan utama untuk dikantongi oleh perusahaan tersebut.
Mengingat, pertambangan adalah mengolah berbagai sumber daya alam yang hanya bisa digunakan untuk sekali saja. Artinya jika sumber alam tersebut diolah maka tidak bisa diperbarui kembali. Dengan adanya hal tersebut maka membuat izin usaha untuk jasa pertambangan sangat diperlukan.
Jenis Usaha Jasa Pertambangan
Izin usaha Jasa Pertambangan nantinya dibedakan berdasarkan pengelompokan pada jasa pertambangan. Terdapat dua izin usaha yang harus dicari untuk sebuah jasa pertambangan pertama adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan yang kedua adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pertambangan.
Usaha dalam jasa pertambangan terbagi menjadi yang pertama adalah yang bergerak pada bidang konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan yang kemudian dibagi lagi menjadi ke beberapa bidang. Kemudian yang kedua adalah konsultasi, perencanaan, dan pengujian bidang penambangan ataupun pengolahan dan pemurnian.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
No comments:
Post a Comment