ESDM KABUPATEN SUKABUMI
“Tanda Registrasi diperlukan sebagai legalitas kerjasama dengan pemegang IUP dan IUPK untuk kegiatan usaha penunjang jasa pertambangan selain bidang usaha yang sudah ditetapkan dalam kegiatan IUJP”
Belum lama ini, ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada kami seputar usaha di bidang jasa penunjang minerba. Pertanyaan tersebut rata-rata diajukan oleh perusahaan yang memang telah bergerak di bidang jasa penunjang minerba atau perusahaan baru yang memiliki rencana akan menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa penunjang minerba. Pertanyaan tersebut muncul karena ada perubahaan izin yang dahulu dikenal dengan Surat Keterangan Minerba (SKT Minerba), sekarang telah berubah menjadi Tanda Registrasi. Adapun pertanyaan mendasar yang ditanyakan kepada kami terkait dengan kegiatan usaha penunjang minerba tersebut diantaranya;
“Apakah diperlukan Tanda Registrasi dari Dirjen Minerba untuk dapat melakukan kegiatan kerjasama di wilayah pertambangan” lalu, bagaimana mendapatkan tanda registrasi tersebut?”
Penting untuk diketahui bahwa saat ini, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 34/2017”). Dengan diterbitkannya Permen ESDM No. 34/2017, maka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara (Permen ESDM No. 24/2012) telah dinyatakan dicabut dan telah dinyatakan tidak berlaku.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
No comments:
Post a Comment