Thursday, May 2, 2019

ESDM KEMENTERIAN

ESDM KEMENTERIAN

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2009 pasal 1 ayat 6, Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

Ketentuan mengenai pengangkutan dan penjualan dalam UU Nomor 4 tahun 2009

Pasal 1 ayat 17
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

Dari pernyataan pasal 1 ayat 17 tersebut, bisa disimpulkan bahwa kegiatan pengangkutan dan penjualan merupakan hal yang tidak terpisahkan dari kegiatan operasi produksi.

Pasal 36
(1) IUP terdiri atas dua tahap:
1. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
2. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com



#esdm102017
#esdm112018
#esdm11tahun2018
#esdm122017
#esdm136
#esdm14tahun2018
#esdm18tahun2018
#esdm1806
#esdm1827
#esdm192017
#esdm2
#esdm22018
#esdm2018
#esdm2019
#esdm27tahun2017
#esdmminerba
#esdmlistrik
#esdmmigas
#esdmmineraldanbatubara
#ioesdm
#sloesdm

No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...