ESDM KOTA BANDUNG
Bagaimana caranya bagi perusahaan pertambangan batubara pemegang IUP produksi agar dapat membeli batubara dari pihak lain?
Untuk mengetahui tata cara pembelian batubara, berikut di bawah ini adalah hal-hal yang harus diperhatikan:
1. Pihak yang berhak menjual batubara
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), diatur bahwa para pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan adalah pihak-pihak yang memiliki izin dalam bidang usaha pertambangan.
2. Perjanjian Jual Beli Batubara
Setelah kita mengetahui para pihak yang berhak melakukan penjualan batubara, maka tahap selanjutnya adalah pembuatan perjanjian jual beli batubara antara perusahaan saudara dengan pemegang IUP OP atau dengan pemegang IUPK Trading.
Khusus untuk perjanjian jual beli batubara terdapat hal-hal yang harus diperhatikan pada pembuatan perjanjian tersebut yaitu:
a. lingkup hak izin menentukan lingkup wilayah penjualan batubara
Dalam membuat perjanjian dengan penjual yang dalam hal ini adalah IUPK Trading, Kita harus mengetahui lingkup izin yang dimiliki oleh pemegang IUPK Trading tersebut.
b. status clean and clear
Berdasarkan praktik dalam usaha pertambangan, batubara yang dijual oleh pemegang IUPK Trading dipersyaratkan diperoleh dari pemegang IUP OP yang telah terdaftar dalam daftar clean and clear yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) yang dibuktikan dengan sertifikat clean and clear.
c. harga batubara
Bagi para pihak yang ingin melakukan jual beli batubara dan akan menentukan harga batubara harus mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara. Harga batubara akan ditentukan oleh ESDM yang berlaku untuk jangka waktu tertentu dan ditetapkan berdasarkan peraturan direktorat jenderal. Penentuan harga patokan batubara ini dimaksudkan sebagai patokan dalam menentukan besarnya jumlah royalti yang harus dibayarkan oleh para pihak dalam perjanjian tersebut.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#esdm102017
#esdm112018
#esdm11tahun2018
#esdm122017
#esdm136
#esdm14tahun2018
#esdm18tahun2018
#esdm1806
#esdm1827
#esdm192017
#esdm2
#esdm22018
#esdm2018
#esdm2019
#esdm27tahun2017
#esdmminerba
#esdmlistrik
#esdmmigas
#esdmmineraldanbatubara
#ioesdm
#sloesdm
No comments:
Post a Comment