Wednesday, May 15, 2019

ET ESDM SEMARANG

ET ESDM SEMARANG

Pemerintah meminta perusahaan tambang batubara untuk segera mengajukan diri sebagai eksportir terdaftar (ET). Sebab, pemerintah mulai memberlakukan aturan eksportir terdaftar mulai hari ini, 1 Oktober 2014.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R. Sukhyar, mengatakan bahwa setiap perusahaan tambang batubara yang ingin mengekspor, harus terdaftar sebagai ET dan dilengkapi dengan dokumen sebagai ET. "Untuk mendapatkan itu, mereka harus mengajukannya kepada Kementerian ESDM. Tanpa itu, mereka tidak bisa melakukan ekspor," "Ini (bertujuan) supaya lebih tertib (dan) tercatat berapa ekspor yang sebenarnya. Mereka harus membayar di depan royalti," Sekadar informasi, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. 

Lewat aturan itu, Kementerian ESDM diberikan kewenangan memberikan rekomendasi ET. Lalu, aturan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Dirjen Minerba No. 714.K/30/DJB/2014 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi eksportir terdaftar batubara. 


Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdm
#permenesdmizingenset
#permenesdmizinoperasi
#permenesdmizinusahapenyediaantenagalistrik
#permenesdmuuminerba
#esdmadalah
#uuesdm
#esdmituapa
#permenesdm26tahun2018
#permenesdm29tahun2017
#permenesdm3tahun2017
#permenesdm38tahun2017
#permenesdm52tahun2017
#permenesdm42018 
#permenesdm9tahun2018
#permenesdm8tahun2018

No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...