IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) ESDM RI
Izin usaha pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Terdapat beberapa izin usaha pertambangan jika mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yaitu:
Izin usaha pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Terdapat beberapa izin usaha pertambangan jika mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yaitu:
1. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
2. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi;
3. Izin Pertambangan Rakyat adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
4. Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
5. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
6. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#esdm |
#permenesdmizingenset |
#permenesdmizinoperasi |
#permenesdmizinusahapenyediaantenagalistrik |
#permenesdmuuminerba |
#esdmadalah |
#uuesdm |
#esdmituapa |
#permenesdm26tahun2018 |
#permenesdm29tahun2017 |
#permenesdm3tahun2017 |
#permenesdm38tahun2017 |
#permenesdm52tahun2017 |
#permenesdm42018 |
#permenesdm9tahun2018 |
#permenesdm8tahun2018 |
No comments:
Post a Comment