SLO LISTRIK ESDM PROVINSI BANTEN
Sertifikat Laik Operasi adalah Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
Setiap Instalasi Tenaga Listrik yang akan dioperasikan wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 58/PPU-XII/2015 tanggal 22 September 2015. Jika PLN tetap mengalirkan listrik untuk instalasi rumah tangga dan terjadi kebakaran akibat ketiadaan SLO maka PLN–lah yang bertanggung jawab atas dampak kerugian yang timbul.
PLN wajib mensyaratkan adanya sertifikat kelaikan operasi ini sebagai bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik diberi tegangan listrik. Keharusan adanya persyaratan SLO ini, selain didukung oleh peraturan perundangan, juga diperkuat oleh Keputusan Mahkamah Kontitusi pada September 2015. Keputusan Mahkamah Konsitusi tersebut keluar setelah ada pihak yang mengajukan judicial review menolak SLO sebagai persyaratan penyalaan instalasi listrik.
Bagaimana prosedur mendapatkan SLO?
Setelah instalasi listrik selesai dipasang di bangunan/rumah, pemilik bangunan mengajukan pemeriksaan kelaikan operasi kepada salah satu dari lima lembaga inspeksi teknik.
Bila instalasi bangunan dikerjakan oleh instalatir resmi berbadan usaha, instalatir tersebut sudah mengerti bahwa instalasi listrik yang dikerjakannya perlu mendapatkan SLO, dan ia akan melanjutkan pengurusan SLO-nya. Sayangnya, banyak instalasi yang dikerjakan oleh yang tidak berhak, misalnya tukang bangunan, dan akhirnya pemilik bangunan akan merasakan kesulitan untuk mendapatkan sambungan listrik dari PLN, harus repot mengurus untuk mendapakan SLO, keluar biaya yang bisa lebih besar.
Karenanya, hubungilah instalatir atau kontraktor listrik yang resmi untuk memasang instalasi listrik di bangunan/rumah anda.
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#esdmmigas
#esdmmigasperizinan
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#esdmofministry
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#esdmprovinsi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
No comments:
Post a Comment