Wednesday, July 3, 2019

IZIN OPERASI ESDM PROVINSI JAWA BARAT

IZIN OPERASI ESDM PROVINSI JAWA BARAT

Banyak pemilik genset yang kurang mengetahui bahwa kepemilikan genset harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi tenaga operator yang menjalankan mesin genset.

Padahal, aturan main kepemilikan  generator set (genset), sudah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib mengantongi SLO. 

Ironisnya, banyak pemilik genset di wilayah Jawa Tengah yang belum melaporkan atau mengajukan izin operasi (IO) ke instansi terkait. “Baru ada sekitar 1400 izin operasi yang kita keluarkan. Ini jumlahnya sangat sedikit dibanding jumlah pemilik genset di seluruh wilayah Jawa Tengah,” ungkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, Teguh Dwi Paryono, saat membuka kegiatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Operator PLTD untuk Aparat Pemprov Jateng, di Semarang.

Sanksi terhadap pemilik genset yang tidak melengkapi IO dan SLO, tidak main-main. Yakni, kurungan badan dan denda miliaran rupiah. “Ya kalau sanksi yang diatur dalam undang-undang, kurungan penjara minimal 5 tahun dan denda sedikitnya Rp 500 juta,” kata Teguh Dwi Paryono.

Teguh mengingatkan pemilik genset untuk segera melengkapi izin operasi mesin gensetnya, utamanya yang berkapasitas di atas 25 KVA. Yakni, dengan mengajukan izin ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Selain persoalan IO,  banyak juga pemilik genset yang terkesan asal-asalan menempatkan tenaga operator gensetnya. Padahal, tenaga operator juga wajib mengantongi SLO yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Ikatan Ahli Teknik Kelistrikan Indonesia (IATKI).

”Sebenarnya, banyak keuntungan yang diperoleh pemilik genset maupun tenaga operatornya yang sudah memiliki sertifikasi ini,” kata Manajer LSK/IATKI Jawa Tengah, Slamet Eko Ariyanto.

Salah satu keuntungan yang diperoleh pemilik genset maupun tenaga operator adalah terpenuhinya aspek legalitas serta aspek keselamatan ketenagalistrikan (K2). “Dengan keuntungan ini, rasanya tidak ada alasan bagi pemilik genset untuk tidak melengkapinya dengan IO dan SLO.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdmmigas
#esdmmigasperizinan
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#esdmofministry
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#esdmprovinsi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta

No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...