Wednesday, July 3, 2019

UU ESDM NO 23 TAHUN 2010

UU ESDM NO 23 TAHUN 2010

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Merupakan kewenangan Pemerintah, dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan IUP. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. IUP diberikan kepada:

1. Badan usaha, yang dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;

2. Koperasi; dan

3. Perseorangan, yang dapat berupa orang perseorangan yang merupakan warga Negara Indonesia, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.

Pemberian IUP akan dilakukan setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP dimungkinkan untuk diberikan 1 IUP maupun beberapa IUP.

Pasal 36 UU Minerba membagi IUP ke dalam dua tahap, yakni:

1. IUP eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; dan

2. IUP Operasi Produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Dalam Pasal 40 UU Minerba diatur bahwa IUP diberikan terbatas pada 1 jenis mineral atau batubara. Dalam hal pemegang IUP menemukan mineral lain dalam WIUP yang dikelolanya, maka pemegang IUP tersebut mendapatkan prioritas untuk mengusahakan mineral yang ditemukannya. Sebelum pemegang IUP tersebut mengusahakan mineral lain yang ditemukannya, diatur bahwa pemegang IUP tersebut wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Dalam hal pemegang IUP tersebut tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukannya, maka pemegang IUP tersebut memiliki kewajiban untuk menjaga mineral tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lainnya yang tidak berwenang.



More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#permenesdm92013
#permenesdm92016
#permenesdm92017
#permenesdm92018
#permenesdm9tahun2013
#permenesdm9tahun2017
#permenesdm9tahun2018
#permenesdmizingenset
#permenesdmizinoperasi
#permenesdmizinusahapenyediaantenagalistrik
#permenesdmuuminerba
#permenesdmyangdicabut
#uuesdm
#uuesdmno23tahun2014
#uuesdmno4tahun2009

No comments:

Post a Comment

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...