SLO
GENSET ESDM GATRIK
Usaha
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas
pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam
1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi. Izin
operasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya. Penerbitan izin operasi sebagaimana dilaksanakan melalui sistem
pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang
ketenagalistrikan.
Pada saat
Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. izin
operasi; dan
b. surat
keterangan terdaftar,
yang
diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan habis masa berlakunya sepanjang peruntukan dan kapasitas pembangkit
tenaga listrik tidak berubah.
Dalam hal
akan dilakukan perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud pemegang izin
operasi untuk pembangkit tenaga listrik dengan total kapasitas lebih dari 500
kVA (lima ratus kilovolt-ampere) melakukan perpanjangan izin operasi.
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jl. Swadaya
Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok
Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#izinoperasiesdmlistrik
#iupopk
#batubara
#esdmmineraldanbatubara
#iujpesdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
No comments:
Post a Comment