Wednesday, July 3, 2019

IZIN OPERASI ESDM PROVINSI JAWA BARAT

IZIN OPERASI ESDM PROVINSI JAWA BARAT

Banyak pemilik genset yang kurang mengetahui bahwa kepemilikan genset harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi tenaga operator yang menjalankan mesin genset.

Padahal, aturan main kepemilikan  generator set (genset), sudah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib mengantongi SLO. 

Ironisnya, banyak pemilik genset di wilayah Jawa Tengah yang belum melaporkan atau mengajukan izin operasi (IO) ke instansi terkait. “Baru ada sekitar 1400 izin operasi yang kita keluarkan. Ini jumlahnya sangat sedikit dibanding jumlah pemilik genset di seluruh wilayah Jawa Tengah,” ungkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng, Teguh Dwi Paryono, saat membuka kegiatan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Operator PLTD untuk Aparat Pemprov Jateng, di Semarang.

Sanksi terhadap pemilik genset yang tidak melengkapi IO dan SLO, tidak main-main. Yakni, kurungan badan dan denda miliaran rupiah. “Ya kalau sanksi yang diatur dalam undang-undang, kurungan penjara minimal 5 tahun dan denda sedikitnya Rp 500 juta,” kata Teguh Dwi Paryono.

Teguh mengingatkan pemilik genset untuk segera melengkapi izin operasi mesin gensetnya, utamanya yang berkapasitas di atas 25 KVA. Yakni, dengan mengajukan izin ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Selain persoalan IO,  banyak juga pemilik genset yang terkesan asal-asalan menempatkan tenaga operator gensetnya. Padahal, tenaga operator juga wajib mengantongi SLO yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Ikatan Ahli Teknik Kelistrikan Indonesia (IATKI).

”Sebenarnya, banyak keuntungan yang diperoleh pemilik genset maupun tenaga operatornya yang sudah memiliki sertifikasi ini,” kata Manajer LSK/IATKI Jawa Tengah, Slamet Eko Ariyanto.

Salah satu keuntungan yang diperoleh pemilik genset maupun tenaga operator adalah terpenuhinya aspek legalitas serta aspek keselamatan ketenagalistrikan (K2). “Dengan keuntungan ini, rasanya tidak ada alasan bagi pemilik genset untuk tidak melengkapinya dengan IO dan SLO.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdmmigas
#esdmmigasperizinan
#esdmmineraldanbatubara
#esdmminerba
#esdmntb
#esdmntt
#esdmofministry
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#esdmprovinsi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta

UU ESDM NO 23 TAHUN 2010

UU ESDM NO 23 TAHUN 2010

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (7) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Merupakan kewenangan Pemerintah, dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, untuk memberikan IUP. Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”) mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. IUP diberikan kepada:

1. Badan usaha, yang dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;

2. Koperasi; dan

3. Perseorangan, yang dapat berupa orang perseorangan yang merupakan warga Negara Indonesia, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.

Pemberian IUP akan dilakukan setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP dimungkinkan untuk diberikan 1 IUP maupun beberapa IUP.

Pasal 36 UU Minerba membagi IUP ke dalam dua tahap, yakni:

1. IUP eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; dan

2. IUP Operasi Produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Dalam Pasal 40 UU Minerba diatur bahwa IUP diberikan terbatas pada 1 jenis mineral atau batubara. Dalam hal pemegang IUP menemukan mineral lain dalam WIUP yang dikelolanya, maka pemegang IUP tersebut mendapatkan prioritas untuk mengusahakan mineral yang ditemukannya. Sebelum pemegang IUP tersebut mengusahakan mineral lain yang ditemukannya, diatur bahwa pemegang IUP tersebut wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Dalam hal pemegang IUP tersebut tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukannya, maka pemegang IUP tersebut memiliki kewajiban untuk menjaga mineral tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lainnya yang tidak berwenang.



More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#permenesdm92013
#permenesdm92016
#permenesdm92017
#permenesdm92018
#permenesdm9tahun2013
#permenesdm9tahun2017
#permenesdm9tahun2018
#permenesdmizingenset
#permenesdmizinoperasi
#permenesdmizinusahapenyediaantenagalistrik
#permenesdmuuminerba
#permenesdmyangdicabut
#uuesdm
#uuesdmno23tahun2014
#uuesdmno4tahun2009

Wednesday, June 26, 2019

TANDA REGISTRASI PERTAMBANGAN ESDM JATIM

TANDA REGISTRASI PERTAMBANGAN ESDM JATIM

CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM.

Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya :
1.Pengurusan TR
2.Pengurusan IUJP
3.Pengurusan IUJPTL
4.Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.Pengurusan ET
7.Pengurusan SLO
8.Pengurusan IO

Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdmcirebon
#esdmcnc
#esdmdemak
#esdmdiy
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmgenset
#esdmgeologi
#esdmgeothermal
#esdmindonesia
#esdmindustry
#esdmiupopk
#esdmjabar
#esdmjabarslo
#esdmjakarta
#esdmjakartaselatan
#esdmjambi
#esdmjateng
#esdmjatim
#esdmjogja

JASA URUS IUJP ESDM JOGJA

JASA URUS IUJP ESDM JOGJA

CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM.

Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya :
1.Pengurusan TR
2.Pengurusan IUJP
3.Pengurusan IUJPTL
4.Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.Pengurusan ET
7.Pengurusan SLO
8.Pengurusan IO

Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdmcirebon
#esdmcnc
#esdmdemak
#esdmdiy
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmgenset
#esdmgeologi
#esdmgeothermal
#esdmindonesia
#esdmindustry
#esdmiupopk
#esdmjabar
#esdmjabarslo
#esdmjakarta
#esdmjakartaselatan
#esdmjambi
#esdmjateng
#esdmjatim
#esdmjogja

JASA URUS IUJPTL ESDM KABUPATEN SUKABUMI

JASA URUS IUJPTL ESDM KABUPATEN SUKABUMI

CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM.

Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya :
1.Pengurusan TR
2.Pengurusan IUJP
3.Pengurusan IUJPTL
4.Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.Pengurusan ET
7.Pengurusan SLO
8.Pengurusan IO

Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdmcirebon
#esdmcnc
#esdmdemak
#esdmdiy
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmgenset
#esdmgeologi
#esdmgeothermal
#esdmindonesia
#esdmindustry
#esdmiupopk
#esdmjabar
#esdmjabarslo
#esdmjakarta
#esdmjakartaselatan
#esdmjambi
#esdmjateng
#esdmjatim
#esdmjogja

JASA URUS IUP OPK ESDM KALTENG

JASA URUS IUP OPK ESDM KALTENG

CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM.

Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya :
1.Pengurusan TR
2.Pengurusan IUJP
3.Pengurusan IUJPTL
4.Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.Pengurusan ET
7.Pengurusan SLO
8.Pengurusan IO

Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdmcirebon
#esdmcnc
#esdmdemak
#esdmdiy
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmgenset
#esdmgeologi
#esdmgeothermal
#esdmindonesia
#esdmindustry
#esdmiupopk
#esdmjabar
#esdmjabarslo
#esdmjakarta
#esdmjakartaselatan
#esdmjambi
#esdmjateng
#esdmjatim
#esdmjogja

JASA URUS IUP OPK ANGKUT JUAL ESDM KALTIM

JASA URUS IUP OPK ANGKUT JUAL ESDM KALTIM

CV. Kevin Jasperindo adalah Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan ESDM.

Beberapa Pengurusan ESDM diantaranya :
1.Pengurusan TR
2.Pengurusan IUJP
3.Pengurusan IUJPTL
4.Pengurusan IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.Pengurusan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.Pengurusan ET
7.Pengurusan SLO
8.Pengurusan IO

Kami sebagai jasa konsultan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#esdmcirebon
#esdmcnc
#esdmdemak
#esdmdiy
#esdmgatotsubroto
#esdmgatrik
#esdmgenset
#esdmgeologi
#esdmgeothermal
#esdmindonesia
#esdmindustry
#esdmiupopk
#esdmjabar
#esdmjabarslo
#esdmjakarta
#esdmjakartaselatan
#esdmjambi
#esdmjateng
#esdmjatim
#esdmjogja

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...