Tuesday, December 4, 2018

IZIN USAHA PERDAGANGAN BATUBARA

IZIN USAHA PERDAGANGAN BATUBARA

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.    Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
2.    Sertifikat Clean and Clear
3.    Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
4.    IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.    IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.    ET
7.     SLO

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

JASA URUS PERIZINAN ESDM

JASA URUS PERIZINAN ESDM

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.    Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
2.    Sertifikat Clean and Clear
3.    Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
4.    IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.    IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.    ET
7.     SLO

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

CARA MENGURUS SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)

CARA MENGURUS SURAT IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (SIUJK)

Sebelum mengurus SIUJK atau surat izin usaha jasa konstruksi anda harus mengurus beberapa surat-surat penting terlebih dahulu. Salah satunya adalah SKT dari singkatan Sertifikat Keterampilan yang merupakan bukti kompetensi atau bukti pengakuan formal serta kemampuan profesi keterampilan yang dikeluarkan oleh LPJK. Selanjutnya anda juga sebaiknya mengurus persyaratan lain seperti SKA sebagai bukti kompetensi serta kemampuan profesi keahlian dalam bidang jasa konstruksi.

Mengurus KTA Terlebih Dahulu

Sebelum memperoleh surat izin usaha jasa konstruksi anda terlebih dulu mengurus KTA. Untuk mendapatkan KTA anda harus masuk menjadi anggota asosiasi dengan mendaftarkan diri ke LPJK yang akhirnya anda akan memperoleh sertifikasi sebagai Anggota Asosiasi Perusahaan pada Bidang Perusahaan yang telah ter-Akreditasi di LPJK.

Sebelum Mengurus SIUJK Harus Memiliki SBU

Mengurus surat izin usaha jasa konstruksi anda wajib memiliki SBU atau Sertifikat Badan Usaha yang merupakan tanda bukti atas pengakuan formal pada tingkat ataupun kedalaman kompetensi serta kemampuan kontraktor atau pelaksana konstruksi dan konsultan atau pengawas atau perencana konstruksi.

Urutan Langkah-langkah Mendapatkan SIUJK

Untuk mendapatkan surat izin usaha jasa konstruksi anda akan melalui tiga tahapan yang telah kami jelaskan di atas. Ketiga tahap ini haruslah berurutan karena merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIUJK, tiga tahap tersebut adalah:

Tahap 1 mengurus SKA atau Sertifikat Keahlian dan atau SKT atau Sertifikat Keterampilan

Jumlah SKA tergantung banyaknya klasifikasi yang digarap. Jika anda mempunyai 4 kalsifikasi, anda membutuhkan sebanyak 5 SKA. Jika perusahaan anda memilih kualifikasi M1, maka harus memiliki 1 SKA untuk penanggung jawab teknik serta empat penanggungjawab klasifikasi atau bidang. Namun jika perusahaan menggarap 3 klasifikasi, anda butuh 4 SKA.

Seluruh SKA wajib mengikuti training dari asosiasi profesi terkait sebagai penentu trainingnya, sesi wawancara ataupun membuat sebuah karya ilmiah pada bidang yang dipilih oleh sertifikasi tenaga ahli atau SKA.

Tahap 2 mengurus Sertifikasi Badan Usaha atau SBU

Jika perusahaan telah mempunyai SKA anda baru dapat mengurus SBU di LPJK dengan membawa semua dokumen yang menjadi persyaratannya. Estimasi waktu kepengurusan SBU anda memerlukan waktu selama 1 bulan hingga lebih.

Tahap 3 mengurus SIUJK

Ketiga tahap di atas bisa anda urus ke kantor LPJK daerah setempat. Namun, untuk melalui ketiga tahap di atas anda harus memiliki beberapa dokumen penting, diantaranya, Surat Keterangan Menteri Hukum dan HAM, SIUP, akte pendirian PT, NPWP, SK Domisili Usaha, TDP dan PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Syarat-Syarat Dokumen Untuk Pengajuan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
  1. Akte Pendirian Usaha dari PT atau CV
  2. Kartu Tanda Penduduk Pengurus Perusahaan
  3. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Perusahaan
  4. Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  5. PKP atau Pengusaha Kena Pajak
  6. SBU
  7. Surat Keterangan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM
  8. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
  9. SK Domisili Usaha
  10. Membawa SKT atau SKA
  11. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan


Surat izin usaha jasa konstruksi penting untuk anda miliki guna memperoleh izin usaha jasa konstruksi. Melalui ketiga tahapan di atas anda akan mudah mendapatkan SIUJK. Mintalah kantor LPJK memberikan anda banyak masukan terkait semua persyaratan sehingga mempermudah proses anda mendapatkan surat izin tersebut.


More Info
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

JASA URUS SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO)

JASA URUS SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO)

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.    Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
2.    Sertifikat Clean and Clear
3.    Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
4.    IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.    IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.    ET
7.     SLO

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) GENSET

SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) GENSET

Tenaga listrik yang dimaksud disini adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

Disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga Pembangkitan, Transmisi, Distribusi dan Pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Guna  tercapainya  visi utama suatu instalasi tenaga listrik yaitu  andal, aman  dan akrab  lingkungan yang  harus  dimiliki oleh  suatu  instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik serta  terpenuhinya  aspek standarisasi dalam  instalasi  ketenagalistrikan,  maka dikeluarkanlah  suatu peraturan kebijakan berupa regulasi-regulasi di bidang ketenagalistrikan oleh  Pemerintah Republik Indonesia.  Kebijakan ini secara garis besar  diwujudkan  untuk  memenuhi  aspek-aspek keselamatan  ketenagalistrikan,  keselamatan  umum,  keselamatan lingkungan  dan  keselamatan  instalasi  bagi  pengelola  maupun pemilik  instalasi  ketenagalistrikan,  sehingga  dapat  diperoleh  hasil akhir  berupa  instalasi tenaga listrik  yang  kompeten  dan bersertifikat.

Didalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI”

Bahkan didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan  terserbut dijelaskan juga ketentuan pidana bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)".

Pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi ini dimaksudkan  untuk mengupayakan pengakuan laik operasi dari pemerintah yang terkait atas instalasi  pembangkitan, instalasi transmisi, instalasi distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik hingga terpenuhinya visi dalam bidang ketenagalistrikan yang akhirnya dapat dicapai suatu instalasi ketenagalistrikan  yang andal,  aman, akrab  lingkungan dan bersertifikat.

Tata cara pelaksanaan dan penerbitan SERTIFIKAT LAIK OPERASI instalasi tenaga listrik ini dapat dilihat didalam Peraturan Menteri ESDM nomor 05 Tahun 2014, Tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan.



Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)

URUS IZIN OPERASIONAL GENSET

URUS IZIN OPERASIONAL GENSET

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.    Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
2.    Sertifikat Clean and Clear
3.    Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
4.    IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.    IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.    ET

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

KONSULTAN URUS IUJPTL ESDM

KONSULTAN URUS IUJPTL ESDM

Dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5052) disebutkan usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi :

1. Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
2. Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
3. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
4. Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
5. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
6. Penelitian dan pengembangan;
7. Pendidikan dan pelatihan;
8. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
9. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
10. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan; atau
11. Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.

Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi setelah memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemohon mengajukan Surat Permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (ditandatangani oleh pimpinan yang sesuai dengan anggaran dasar perusahaan).

Permohonan yang diajukan dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis sebagai berikut :

1. Persyaratan Administratif :

  • Identitas pemohon;
  • Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya);
  • Penetapan badan usaha/lembaga sebagai badan hukum oleh Kemenkumham (dan perubahannya);
  • Profil badan usaha;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
  • Surat Keterangan Domisili Terbaru.

 2. Persyaratan Teknis :
  • Sertifikat badan usaha, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan lembaga sertifikasi badan usaha;
  • Rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi badan usaha, dan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah;
  • Surat penetapan penanggung jawab teknik;
  • Sertifikat kompetensi tenaga teknik;
  • Dokumen system manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

JASA URUS IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

JASA URUS IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Izin Usaha Pertambangan IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.

Jaminan dari pemerintah ini hanya berlaku pemegang IUP Eksplorasi memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam IUP Eksplorasi. IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

PERSYARATAN PERMOHONAN IUP OPK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN KOMODITI BATUBARA:

1. Profil Perusahaan dengan mencantumkan
  • Akta pendirian dan perubahan perusahaan yang maksud dan tujuannya bergerak di bidang: Pertambangan dan perdagangan hasil pertambangan;
  • Susunan direksi perusahaan;
  • Susunan pemegang saham;
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  • SIUP/BKPM (PMA) salah satu bidang usahanya bergerak dibidang perdagangan batubara;
  • Tanda daftar perusahaan (TDP);
  • Surat keterangan domisili;
  • Pengesahan akta pendirian dan akta perubahan perusahaan dari Kemenkumham/legalisir dari pengadilan negeri setempat.

2. Laporan Finansial
  • Laporan keuangan tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik
  • Surat keterangan referensi bank pemerintah/swasta nasional

3. MOU jual beli antara pemohon IUP OPK dengan pemegang IUP OP yang masih berlaku dengan isi MOU:
  • Spesifikasi batubara
  • Volume/tonase
  • Harga batubara sesuai dengan harga patokan batubara (HPB)
  • Jangka waktu MOU
  • Bermaterai cukup

4. MOU jual beli antara pemohon IUP OPK dengan end user yang masih berlaku dengan isi MOU:
  • Spesifikasi batubara
  • Volume/tonase
  • Tujuan penjualan
  • Jangka waktu MOU

5. Legalitas IUP Operasi Produksi.
  • Melampirkan SK IUP operasi produksi yang sudah CnC
  • Melampirkan copy sertifikat CnC
  • Legalisir SK IUP operasi produksi oleh dinas setempat

6. Data Teknis Pemegang IUP Operasi Produksi
  • Laporan hasil kegiatan eksplorasi terakhir yang mencakup: cadangan deposit/sumber daya dan spesifikasi batubara
  • Rencana produksi dan kapasitas produksi per bulan dalam jangka waktu selama 1 tahun dari pemegang IUP operasi produksi.
  • Surat persetujuan amdal, UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi


Kontak kami
PT KEVIN JASPERINDO ADIDAYA
Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung Pondok Aren 
Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

IZIN EKSPOR BATU BARA

IZIN EKSPOR BATU BARA

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
1.    Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
2.    Sertifikat Clean and Clear
3.    Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
4.    IUP OPK Pengolahan dan Pemurnian
5.    IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan
6.    ET

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Dasar Hukum Izin Usaha Pertambangan

Dasar Hukum Izin Usaha Pertambangan


Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).


Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan usaha pertambangan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).


Pemberian IUP merupakan kewenangan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 23/2010). PP itu mengatur bahwa IUP diberikan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.


IUP dapat diberikan kepada:

  1. Badan usaha, yang dapat berupa badan usaha swasta, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah;
  2. Koperasi; dan
  3. Perseorangan, yang dapat berupa orang perseorangan yang merupakan warga negara Indonesia, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.


Pemberian IUP akan dilakukan setelah diperolehnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan). Dalam satu WIUP dimungkinkan untuk diberikan satu maupun beberapa IUP.


Kemudian, Pasal 36 UU Minerba membagi IUP ke dalam dua tahap, yakni:

1. IUP Eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; dan

2. IUP Operasi Produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.



More Info
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...