Wednesday, October 10, 2018

JASA URUS SKT PERTAMBANGAN DAN IUJP

JASA URUS SKT PERTAMBANGAN DAN IUJP

SKT Pertambangan adalah Surat keterangan tanda terdaftar yang diberikan kepada Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan NON-INTI yang melakukan kegiatan secara terus menerus di lokasi Tambang.

IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha Jasa Pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan.

Badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Jasa Pertambangan wajib memiliki SKT Pertambangan atau IUJP. 

1. Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009 :
Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara

2. Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009

Badan usaha yang mengajukan permohonan SKT Pertambangan atau IUJP, pertama kali yang harus dilakukan adalah menentukan kualifikasi usaha masuk ke dalam kualifikasi kecil, menengah atau besar, kemudian tentukan klasifikasi usaha berdasarkan kualifikasi tersebut.

1. Tentukan Kualifikasi Usaha
2. Tentukan Bidang & Sub bidang yang dijalankan dan didaftarkan ke Ditjen Minerba
3. Mengisi Formulir Permohonan
4. Membuat Surat Permohonan 
5. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran data yang di tandatangani oleh direktur
6. Submit dokumen kelengkapan persyaratan

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan izin ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

DAFTAR IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM

DAFTAR IZIN USAHA PERTAMBANGAN ESDM

Jasa Pengurusan Izin ESDM


1. ESDM
a)      Skt Minerba
b)      Iujp
c)       Et
d)      Iup / Iupk Eksplorasi
e)      Iup / Iupk Operasi Produksi
f)       Laporan Triwulan & Tahunan

2. KETENAGALISTRIKAN
a)    Izin Operasi Genset
b)    Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUJPTL)

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan ke Dinas ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

DAFTAR IZIN USAHA ESDM

DAFTAR IZIN USAHA ESDM

Kami Perusahaan yang sudah berpengalaman dalam pengurusan izin ESDM.

Beberapa Pengurusan Izin ESDM :
- Izin Usaha Jasa Pertambangan IUJP
- ET IUP OP
- IUP OPK Angkut Jual

Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan izin ESDM. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
PT Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Monday, October 8, 2018

Izin Operasi Perusahaan

Setiap perusahaan wajib memiliki perizinan operasi perusahaan untuk menjalankan seluruh kegiatan operasional perusahaan tersebut. Izin operasi perusahaan merupakan izin guna melakukan penyediaan tenaga listrik yang diperuntukkan bagi kepentingan perusahaan sendiri. Izin operasi ini dikeluarkan oleh Menteri dan Gubernur apabila instalasi sebuah perusahaan meliputi lintas provinsi. Apabila instalasi kegiatan usaha suatu perusahaan meliputi lintas kabupaten/kota maka izin operasi diterbitkan oleh Bupati/Walikota.

Izin operasi perusahaan dapat diberikan kepada badan usaha swasta berdasarkan pengajuan permohonan yang harus memenuhi pada syarat administratif serta syarat teknis dan lingkungan. Cakupan persyaratan administratif untuk izin operasi perusahaan meliputi identitas, profil, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon. Persyaratan teknis meliputi informasi lokasi instalasi usaha,diagram satu garis, jenis serta kapasitas instalasi, jadwal pembangunan serta jadwal pengoperasian usaha. Sedangkan persyaratan lingkungan merupakan kewajiban pemohon untuk menyerahkan seluruh informasi kegiatan usaha dalam bidang lingkungan hidup sesuai legislasi perundang-undangan yang berlaku.
Izin operasi perusahaan diberikan untuk rentang waktu maksimal 10 tahun lamanya dan apabila jangka waktu tersebut berakhir dapat diperpanjang masa berlaku izin tersebut. Bila dilihat dari sifat kegunaannya, izin operasi perusahaan diberikan untuk penggunaan utama, cadangan, darurat, dan penggunaan sementara instalasi tenaga listrik bagi suatu kegiatan usaha.

Izin Operasi (IO)

Dalam revisi PM No. 1 Tahun 2009 tertuang beberapa butir yang mengatur tata cara penyelenggara jasa pesan premium mengoperasikan usahanya. Selain itu, izin dalam mendaftarkan Content Provider (CP) juga akan semakin diperketat.

"Jika pada PM No. 1/2009 dinyatakan bahwa penyelenggara jasa pesan premium harus memiliki izin yang cukup dalam bentuk pendaftaran sebelum beroperasi, maka dalam RPM ini jauh lebih ketat, yaitu dengan beberapa tahapan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, Senin (26/11/2012).

Nantinya, bila salah satu akan CP akan meminta izin operasi, maka pemberian izin dilakukan melalui dua tahapan, yakni izin prinsip dan izin penyelenggaraan.

Permohonan izin diajukan kepada Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, untuk kemudian akan dievaluasi, dengan melampirkan akta pendirian badan hukum, NPWP), pengesahan pendirian badan hukum, profil badan hukum, rencana usaha (business plan), dan MoU (nota kesepahaman) antara Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dengan Penyelenggara Jaringan.

Setelah itu, berdasarkan hasil evaluasi dan jika dianggap memenuhi persyaratan dalam evaluasinya, akan diterbitkan izin prinsip dalam bentuk sertifikat izin prinsip.

Lalu selesai? Ternyata belum. Karena, setelah izin prinsip, akan diterbitkan izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten, setelah pemilik izin prinsip dinyatakan lulus uji laik operasi dan penyelenggara mengajukan permohonan izin penyelenggaraan.

Selain itu, bila dahulu CP hanya menyelenggarakan konten berdasarkan kerjasama dengan operator. Maka di aturan baru ini ada dua cara penyelenggara jasa premium bisa menyelenggarakan bisnisnya.

Pertama, penyelenggaraan jasa penyediaan konten dilakukan oleh penyelenggara jasa penyediaan konten yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, yang terdiri atas badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.

Kedua, penyelenggaraan jasa penyediaan konten dapat dilakukan juga oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler, penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas, instansi/lembaga pemerintah, perguruan tinggi/sekolah, dan atau komunitas yang berbadan hukum.

Di draft tersebut, definisi penyelenggaraan jasa penyediaan konten diartikan kegiatan usaha penyediaan konten yang penyelenggaraannya dilakukan melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.

Wednesday, August 29, 2018

JASA URUS IUJPTL TERPERCAYA

JASA URUS IUJPTL TERPERCAYA




IZIN USAHA JASA PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK (IUJPTL) ESDM merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu.

Syarat Pengajuan IUJPTL Syarat untuk mengajukan IUJPTL dibagi menjadi dua kategori, yaitu syarat administrasi dan teknis. Berikut ini poin-poinnya: 

1. Syarat Administrasi Syarat administrasi ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 4.
a.   Identitas diri; 
b.   Akte pendirian perusahaan; 
c.    Company profil; 
d.   NPWP; dan 
e.   Surat domisili perusahaan dari instansi berwenang. 

2.   Syarat Teknis Syarat teknik ini diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 24 ayat 5.
a.Mempunyai sertifikat badan usaha sesuai dengan kualifikasinya; 
b.   Mempunyai penanggung jawab teknik; 
c. Mempunyai tenaga ahli yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; 
d.   Mempunyai peralatan kerja yang berfungsi baik;
e.   Mempunyai sistem manajemen yang baik.


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi IUJPTL. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.


Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

JASA PEMBUATAN IUJPTL

JASA PEMBUATAN IUJPTL



Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi setelah memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 

Bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik dinyatakan dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Berdasarkan Pasal 34 Permen ESDM Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan, badan usaha yang diwajibkan mempunyai SBU adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pada jenis usaha:

1.Konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik;
2.Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik;
3.Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
4.Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
5.Pemeliharaan instalasi tenaga listrik; dan
6.Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.


Kami sebagai jasa konsultan perizinan siap membantu anda dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan sertifikasi IUJPTL. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya silahkan menghubungi kami.



Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...